KARAWANG, L86News.com – Setelah memenuhi panggilan pihak Penyidik Polres Karawang, Kamis (6/10/22), oknum ASN berinisial AA terduga pelaku penculikan dan penganiayaan dua wartawan di Karawang resmi ditetapkan menjadi tersangka.
Sebelumnya pihak Penyidik Polres Karawang juga telah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya berinisial R, D dan L alias RR.
Saat dikonfirmasi, Kamis (6/10/22), Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengaku sudah takan melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap terlapor AA.
Pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB hingga Jumat (7/10/2022) sekitar pukul 03.30 WIB. Setelah rangkaian pemeriksaan tersebut, AA langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Kemudian kita tetapkan AA sebagai tersangka,” tutur AKP Arief Bastomy, sambil menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap AA juga didampingi oleh pengacaranya.
Kasat Reskrim menegaskan, penetapan tersangka terhadap AA ini merupakan hasil gelar perkara yang sudah cukup memenuhi alat bukti.
Terkait kenapa tersangka AA tidak langsung ditahan, AKP Arief menjelaskan bahwa menjelang akhir pemeriksaan, kondisi kesehatan AA menurun, sehingga membutuhkan waktu istirahat dan perawatan.
“Kita akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap yang bersangkutan, minggu depan akan kita jadwalkan,” paparnya.
Sementara untuk tersangka R dan D, AKP Arief meminta agar keduanya tetap bersikap koperatif karena keduanya harus segera kembali memenuhi panggilan penyidik.
“Ya, kita ada proses pemeriksaan berikutnya,” jelasnya seraya menjawab semua masih dalam proses terkait adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus tersebut.
“Dalam penyidikan ini masih berkembang, nanti kita lihat perkembangannya,” singkatnya.
Untuk diketahui, pemeriksaan terhadap oknum ASN berinisial AA ini merupakan proses pemanggilan yang ketiga kalinya dengan alasan sakit. AA baru memenuhi panggilan penyidik pada Kamis kemarin.
Reporter : DJ