x

Dua Anggota DPRD Lamsel di PAW, Thamrin Harap Bisa Jembatani Aspirasi dan Kepentingan Masyarakat

waktu baca 3 menit
Jumat, 7 Okt 2022 19:44 0 77 Redaksi Liputan 86

LAMPUNG SELATAN, L86News.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan (Lamsel) melalui Wakil Ketua I Agus Sartono, A.Md. melantik dan mengesahkan Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Lampung Selatan masa jabatan 2019-2024, di Gedung DPRD setempat, Jum’at (7/10/2022).

Kedua anggota DPRD PAW terlantik tersebut yakni Hj. Rusdianti dari fraksi PAN menggantikan Alm. Sukardi, ST dan Ahmad Ngadelan Jawawi dari fraksi PKB menggantikan Alm. HM. Romli S.Ag.

Seperti yang kita ketahui bersama, Hj. Rusdianti (PAN) menggantikan Alm. Sukardi ST berasal dari daerah pemilihan (Dapil) 6 meliputi Merebau Mataram, Tanjung Bintang dan Tanjungsari. Sedangkan, Ahmad Ngadelan Jawawi (PKB) menggantikan Alm. HM. Romli S.Ag berasal dari daerah pemilihan 7 meliputi wilayah Candipuro, Way Sulan dan Katibung.

Adapun, pelantikan dan pengesahan PAW tersebut juga turut dihadiri dan disaksikan oleh anggota Forkopimda Lampung Selatan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, S.Sos., M.M. beserta jajaran Kepala Perangkat Daerah dan tamu undangan lainnya.

Wakil Ketua I DPRD Lamsel, Agus Sartono menyebutkan bahwa jadwal pelaksanaan paripurna tersebut berdasarkan hasil Badan Musyawarah DPRD Lampung Selatan pada tanggal 5 Oktober yg lalu setelah terbitnya 4(empat) Surat Keputusan Gubernur Lampung pada tanggal 9 September 2022 yaitu tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Lampung Selatan dan peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Lampung Selatan.

Kemudian, Sekda Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, S.Sos., M.M. mengatakan, PAW bagi anggota DPRD merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Lampung Selatan.

Selain itu, juga menjadi bagian dari proses demokrasi yang harus dilalui sesuai dengan mekanisme Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

“Saya yakin dan percaya saudara berdua adalah sosok pilihan rakyat yang diyakini mampu menjembatani aspirasi dan kepentingan masyarakat daerah pemilihannya,” ujar Thamrin mewakili Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto.

Thamrin mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa selain Kepala Daerah, DPRD juga merupakan unsur penyelenggara pemerintahan. Sehingga, DPRD memiliki tanggungjawab yang sama dengan Kepala Daerah untuk mencapai tujuan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Oleh karena itu, Thamrin berharap, anggota PAW DPRD yang baru saja dilantik dan disahkan itu dapat segera menyesuaikan diri dan mempelajari berbagai ketentuan, serta tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewan.

“Kami semua berharap saudara dapat bekerjasama dan menjadi mitra penting Pemerintah Daerah dalam membuat Peraturan Daerah (Perda) bersama Pemerintah Daerah, termasuk melaksanakan penyusunan APBD,” harap Thamrin.

Seusai dilantik dan diambil sumpahnya, anggota DPRD yang baru mendapatkan ucapan selamat dari seluruh anggota DPRD Lampung Selatan yang hadir dan para undangan, dan selanjutnya dilakukan sesi pengambilan foto Bersama.

Reporter : Anesmi/Kmf


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x