BOGOR, L86News.com – Sedekah sampah adalah kegiatan sosial kemasyarakatan yang hari ini sedang dikembangkan di Dusun Pasir Angin, Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Program inovasi sedekah sampah ini untuk mengajak warga peduli terhadap kebersihan lingkungan dan dalam upaya pengendalian sampah sekaligus beramal.
Sedekah sampah ini salah satu solusi pengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui pendekatan kesehatan dan agama.
Dalam pelaksanaannya, Haryanto ternyata tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tersebut sendiri, ia pun akhirnya mendapat dukungan dari beberapa sahabat.
Sebut saja Nahrowi panggilan akrabnya, atau Pak Ari ini diberia tugas untuk mengontrol dan mengambil sampah yang sudah terkumpul di keranjang sedekah sampah.
Tak ketinggalan juga beberapa anak muda yang memiliki kemauan dan kreativitas tinggi dilibatkan untuk membuat channel YouTube, Facebook, Instagram, Tik tok dan video nampak di belakang layar, yakni Firman AH, Irsyad, Ahmad, Za’im, Nasif, Andi, R,Syafe’i dan kawan kawan.
Moto yang disampaikan luar biasa, yakni, Tiada hari tanpa sedekah biar hidup semakin berkah. Itulah sedikit gambaran program Sedekah sampah inspirasi menjemput berkah yang digagas Haryanto.
Pria paruh baya yang tinggal di bilangan Dusun Pasir Angin, Cileungsi Kabupaten Bogor ini terinspirasi setelah melihat sampah berserakan di beberapa pojok gang di seputar tempat tinggalnya.
Ia juga melihat begitu banyak masyarakat tidak mampu memiliki anak yatim-piatu usia sekolah dan dhuafa. Berangkat dari kondisi itu, muncullah kepedulian untuk mengumpulkan sampah-sampah yang masih bisa didaur ulang.
Hasil sampah yang terkumpul di konversi dengan uang, dan keranjang sampah adalah media dalam memudahkan masyarakat untuk sedekah sampah.
Sampah yang disedekahkan berupa botol plastik bekas air mineral, gelas plastik, kardus, besi, bahkan barang-barang elektronik yang masih layak pakai dll.
Syaratnya sampah plastik tersebut bersih dari sampah organik lalu dimasukkan ke keranjang sampah yang tersedia dan akan diambil oleh petugas sedekah sampah.
Bahkan majelis ulama Indonesia telah memberikan sebuah arahan dan petunjuk berkaitan dengan sampah tersebut yakni fatwa MUI Nomor 47 tahun 2014 tentang Pengelolaan sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan.
Salah satu ketentuannya adalah setiap muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan, memanfaatkan barang bekas guna kemaslahatan dan menghindari perbuatan tabzir dan israf.
Di tengah semangat melakukan kegiatan sosial tersebut, ada seorang anak muda kelahiran Kota Bekasi yang senantiasa memberikan sebuah motivasi untuk pergerakan sosial.
Sebut saja Akhirul Soleh, ia bahkan memiliki harapan besar terhadap pemerintah terkhusus Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) setempat.
Ia berharap bisa memberi dukungan terhadap program pergerakan sedekah sampah di wilayahnya di bilangan Dusun Pasir Angin, Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Reporter : Toni