x

Tanam Biji Ganja di Polibek, MF dan SH Diringkus Polisi

waktu baca 1 menit
Jumat, 30 Sep 2022 18:22 0 63 Redaksi Liputan 86

BOGOR, L86News.com – Dua Pelaku penyalah gunaan narkotika jenis ganja kembali diringkus Jajaran Sat Narkoba Polres Bogor, Polda Jabar.

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imaduddin mengatakan dua pelaku penyalah gunaan narkotika jenis ganja tersebut berinisial MF (54) dan SH (42).

“Kedua tersangka ini menanam biji ganja di dalam polibek. Setelah tumbuh besar dan berbuah, bijinya di ambil dan di tanam kembali sehingga bertambah banyak,” ujar Kapolres, Jumat (30/9/2022.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan, ganja merupakan produk terlarang di Indonesia. Selain jenis narkotika golongan 1, ganja juga berbahaya jika di konsumsi

“Ganja itu baik akar, daun, biji bahkan yang sudah diekstrak tetap tidak diperbolehkan karena sangat berbahaya dan membuat orang kecanduan,” ungkap Ibrahim Tompo.

Dari hasil pemeriksaan, awal mendapatkan biji ganja tersebut di akui tersangka saat membeli ganja. Sedangkan hasil dari penanaman ganja tersebut menurut pelaku untuk dikonsumsi sendiri.

“Sementara dari pengungkapan ini kita amankan barang bukti berupa tanaman ganja berukuran besar sebanyak satu batang dan tanaman ganja berukuran kecil sebanyak enam batang,” ungkapanya.

Terhadap kedua orang tersangka dikena kan pasal 112 dan 114 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjar dan denda maksimal 10 miliar.

Reporter : Bg86


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x