LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Polsek Melinting, Polres Lampung Timur mengaman kan SR seorang pria mengaku sebagai wartawan, karena di duga melaku kan pemerasan terhadap warga Wana, Kecamatan Melinting, Jumat, (30/09/2022)
Kapolsek Melinting IPTU Saifulloh mengatakan pihaknya mendapat laporan dari warga telah didatangi oknum SR meminta uang Rp 2 juta, jika tidak perkara berlanjut. Kemudian berkordinasi dengan pamong desa dan kepolisian setempat.
“SR sebelumnya sudah di kepung oleh warga dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek. Korban atas nama Sukadi sudah di mintai uang 1,5 juta,” ujar Kapolsek.
Sebelumnya, lanjut Kapolsek, pelaku juga meminta uang kepada orang tua dari salah satu anggota Koramil Labuhan Maringgai sebesar satu juta rupiah.
“Tersangka sudah kami amankan dengan pasal 368 KUHP, karna ini belum sampai 24 jam, maka masih pendalaman. Namun sejauh ini sudah lebih dari satu orang yang melaporkan tuduhan pemerasan,” ucapnya
Dijelaskan Kapolsek, pelaku ada dua orang. Selain SR satu di antaranya beirisial IR masih dalam pengejaran petugas. Sedangkan korbannya ada 3 orang, namun barang bukti yang diamankan hanya Rp 2 juta
“Selain uang Rp 2 juta, kami juga mengaman kan barang bukti berupa kartu tanda anggota LSM, satu unit sepeda motor Honda CBR dan satu unit handpon,” pungkas Kapolsek
Pewarta : AM/AS86