Residivis Curanmor Diamankan Polisi, Satu Ditangkap Warga Satu Lainya Kabur

waktu baca 2 menit
Rabu, 28 Sep 2022 14:10 0 82 Redaksi

SURABAYA, L86News.com – Unit Reskrim Polsek Semampir berhasil mengamankan NH (48) seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di suputar Jalan Nyamplungan 9/57-A Surabaya, Selasa (27/9/2022)

Sebelum digelandang ke Mako Polsek Semampir, warga Kemayoran Baru, Gang Buntu atau Manukan Lor Surabaya itu sempat mendapat bogem mentah dari warga sekitar.

Kanit Reskrim Polsek Semampir, Iptu Doni menjelaskan peristiwa berawal saat korban didalam rumah mendengar suara sepeda motor yang di parkir didepan rumah bergerak.

“Saat korban keluar, ia melihat pelaku bersama temannya berinisial R (DPO) mendorong sepeda motor keluar halaman. Korban dengan spontan berteriak maling,” ucap Doni.

Warga yang mendengar teriakan korban, langsung membantu mengamankan pelaku. Namun, hanya 1 yang berhasil diamankan, sedangkan 1 pelaku lain kabur melarikan diri.

“Mendapat laporan dari masyarakat, anggota langsung bergegas ke lokasi. Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Mako guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Perlu diketahui, tersangka NH adalah seorang residivis kasus narkoba pada tahun 2006. Dia menghuni LP Medaeng selama 4 tahun dan 8 bulan menghuni LP Probolinggo pada tahun 2012 atas kasus pencurian helm.

“Dari hasil interograsi, pelaku mengaku sudah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) sebanyak 2 kali di wilayah Surabaya,” ungkap perwira dengan 2 balok di pundaknya itu.

Barang bukti yang ditemukan anggota yakni, sebuah kunci letter “T“, 2 buah anak kunci “T”, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna biru dan sebuah celana Jeans.

“Atas perbuatannya, tersangka NH dikena kan Pasal 363 ayat (1) Ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : Rudi/FRN.

LAINNYA