Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Jadi Giat Road Show Bus KPK di Lampung Selatan

waktu baca 2 menit
Selasa, 27 Sep 2022 15:30 0 75 Redaksi

LAMPUNG SELATAN, L86News.com – Usai menghadiri pembukaan Road Show Bus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2022, jajaran Pemerintah Kabupaten, Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten serta seluruh pemangku kepentingan Lampung Selatan mengikuti sosialisasi.

Sosialisasi tersebut mengenai Pengendalian Gratifikasi yang disampaikan oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK. Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari Road Show Bus KPK di Kabupaten Lampung Selatan.

Pada kesempatan itu, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Sugiarto mengatakan, Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka penguatan integritas antikorupsi serta pengendalian gratifikasi.

“Sosialisasi ini dinilai penting karena dapat memperkuat dan meningkatkan pemahaman di Kabupaten Lampung Selatan terkait pengendalian gratifikasi, ujar Sugiarto.

Sugiarto juga menuturkan, pengendalian gravitasi adalah bagian dari upaya pembangunan suatu sistem pencegahan korupsi dengan tujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel, melalui kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif seperti Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi.

“Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yang mempersembahkan pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, kredit tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, cuma-cuma, dan fasilitas lainnya,” tutur Sugiarto.

Lebih lanjut, Sugiarto menyampaikan, manfaat pengendalian Gratifikasi bagi individu yaitu membentuk pegawai yang berintegritas dan meningkatkan kesadaran pegawai untuk menolak gratifikasi. Manfaat pengendalian gratifikasi bagi suatu instansi untuk membentuk citra positif dan kredibilitas instansi serta mendukung terciptanya lingkungan pengendalian yang kondusif dalam pencegahan korupsi.

“Manfaat pengendalian gratifikasi masyarakat yaitu untuk memperoleh layanan dengan baik tanpa memberikan gratifikasi maupun uang pelicin, suap ataupun pemerasan,” tutupnya.

Reporter : Anesmi/Kmf

LAINNYA