JAKARTA, L86News.com – Jumat 23 September 2022 sekitar pukul 17:00 WIB bertempat di Kejaksaan Agung, Terpidana Handoko Lie menyerahkan diri setelah menjadi buronan selama 6 tahun.
Handoko Lie merupakan Terpidana kasus mafia tanah yang melibatkan Pj. Walikota Medan dengan menyerobot lahan 2 blok milik PT Kereta Api di Jalan Jawa Gang Buntu Medan untuk properti berupa mall, apartemen dan rumah sakit. Akibatnya, Negara dirugikan Rp187 Miliar.
Saat Terpidana akan dieksekusi berdasar Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1437 K/ Pid.sus/2016 yakni dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 Miliar, dan membayar uang pengganti Rp 187.815.741.000,-, Terpidana melarikan diri ke Singapura dan menetap di Malaysia selama 6 tahun.
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung melakukan pemantauan terhadap keberadaan Terpidana Handoko Lie dan mengimbau kepada Terpidana untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Setelah dilakukan komunikasi secara intensif, Terpidana akhirnya bersedia menyerah kan diri dan Tim Tabur Kejaksaan Agung segera menjemput Terpidana sekitar pukul 15:30 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan eksekusi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Terpidana direncanakan akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba untuk menjalani pidana.
Reporter : K331