x

Sita Narkotika Senilai 9 Milyar, Polres Metro Jakpus Amankan 9 Tersangka

waktu baca 2 menit
Jumat, 23 Sep 2022 06:45 126 Redaksi

JAKARTA, L86News.com – Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) dari 10 hari gelar operasi berhasil mengaman kan Narkotika senilai Rp 9 Milyar dan 9 tersangka peredaran gelap Narkoba.

Informasi itu terungkap saat  Polres Metro Jakpus gelar Konferensi Pers ungkap kasus mingguan peredaran gelap narkotika di Kantor Polres Jl. Garuda Kemayoran Jakarta Pusat, Kamis (22/09/2022).

“Dari 10 hari operasi, kami mengamankan 9 orang tersangka dan Narkoba senilai 9 Milyar dilokasi berbeda,” ujar Kapolres Metro Jakpus Kombes Pol. Komarudin 

Didampingi Kasat Resnarkoba Kompol. Rango Siregar dan Kasi Humas AKP. Sam Suharto, Kapolres menjelas kan 9 pelaku dan barang bukti diamankan di 5 TKP.

TKP 1 tanggal (06/09) di Kelurahan Pulogebang Cakung Jaktim tersangka PS (23), IH (21) dan AS (21) dengan barang bukti Narkotika jenis sabu 569,58 gram dan ganja 9,54 gram.

TKP 2 tanggal (13/09) di Pegangsaan Menteng Jakpus tersangka inisial SM (33) dengan barang bukti Sabu seberat 493,57 gram.

TKP 3 tanggal (15/09) di Gedong Pasar Rebo Jaktim inisial pelaku MS (42) barang bukti sabu 420,72 gram, ekstasi 4 butir dan serbuk 1,95 gram.

TKP 4 pada tanggal (15/09) di Kebon Kosong Kemayoran Jakpus inisial pelaku YP (28) dengan barang bukti ganja seberat 3.176 gram.

TKP 5 tanggal (16/09) di Daan Mogot Tangerang Banten inisial pelaku SY (48), AT (35) dan FF (27) dengan barang bukti sabu 5.321.12 gram dan ekstasi 36 butir.

“Total Barang Bukti yang berhasil diamankan sebanyak, Sabu 6.789.64 gram (6,7 Kg), Ganja 3.185.54 gram (3,1 Kg), Ekstasi 40 butir dan Serbuk Ekstasi 1,95 gram,” ungkap Kombes Pol. Komarudin.

Jika diuangkan, barang bukti itu senilai Rp. 9 milyar. “Sementara, total korban dari narkotika yang berhasil diselamatkan sebanyak 58 ribu jiwa,” sambungnya.

Kepada masyarakat, Kapolres menghimbau untuk bersama-sama memutus mata rantai peredaran gelap narkotika agar generasi muda tidak terjerumus kedalamnya.

“Peran serta masyarakat memiliki andil besar dalam memutus sebaran narkoba di Jakarta Pusat sehingga para generasi muda terhindar dari penggunaan dan peredaran narkoba,” pungkasnya.

Kini pelaku akan dikenakan Pasal 114 (2) Sub pasal 112 (2) Jo 132 (1) dan Pasal 114 (2) Sub 111 (2) UU R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Reporter : MS

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x