LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Surat Muatan Barang (SMB) yang ditertib kan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Timur di buat sebagai bahan uji coba untuk mencari pola yang terbaik dalam mengeluar kan surat tersebut.
Kepala Dishub Lampung Timur, Wan Ruslan menjelas kan bahwa surat muatan barang yang dikeluarkan dinasnya ke salah satu perusahaan tambang pasir di Lampung Timur itu masih dalam proses uji coba.
“Untuk sementara dalam rapat itu kan diputuskan yang nama nya uji coba, dan semua yang namanya uji coba itu kan lagi mencari bentuk atau model, serta evaluasi kalau tidak sesuai kita akan rubah lagi,” ujarnya, Kamis (22/9)
Saat Seketaris AJOI Lampung Timur Feri Pradana menanya kan SMB yang dikeluarkan salah satu perusahaan tambang untuk kepentingan dokumen muatan pasir kuarsa, Wan Ruslan belum bisa menjelaskan karena sudah ditunggu rapat.
“Kalau itu nanti saya jelaskan terkait Permenhub tersebut. Akan tetapi panjang penjelasan nya. Tunggu nanti, karena saya sudah di tunggu Sekda,” ucapnya sambil berlalu dengan terburu buru.
Sebelumnya, DPC AJOI menduga penerbitan SMB tersebut melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 60 tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan bermotor berjalan.
Sehingga patut diduga, SMB yang beredar tersebut sudah mengangkangi Pasal 54 dan 55. Karena yang berhak dan membuat SMB itu hanya Direktoral Jenderal Perhubungan yang berbasis aplikasi sinoac. Apalagi di dalam SMB itu tidak di lampir kan tonase barang.
Reporter : Damsyah