DIY, L86News.com – Kajati DIY Katarina Endang Sarwestri didampingi Wakajati DIY Witono dan Aspidsus Kejati DIY Sri Kuncoro menggelar jumpa pers Penyerahan Tahap II (Tersangka dan Barang Bukti) Tersangka HP dan PT PJM di Aula Kantor Kejati DIY.
Tersangka tiba di Kantor Kejati DIY pukul 13.00 Wib dan langsung dibawa ke klinik kantor Kejati DIY untuk dicek kesehatan nya. Kemudian dibawa ke lantai 4 Aula Kantor Kejati DIY lokasi penyerahan dimana acara penyerahan, Kamis (22/09/2022).
Dalam cara tersebut diketahui bahwa pada Januari sampai September 2016, tersangka HP selaku Wajib Pajak mempunyai kewajiban memungut, menyetor dan malaporkan SPT Masa PPN dan kewajiban menyampaikan SPT PPh.
Namun HP disangka dengan sengaja telah merekayasa laporan omzet yang disampai kan melalui SPT lebih sedikit dari yang seharusnya.
Pada Bulan Oktober 2016, kewajiban perpajakan milik Tersangka HP dialihkan menjadi atas nama Tersangka PT. PJM (HP selaku direkturnya) dan omzet yang dilaporkan tetap masih tidak sesuai dan dilakukan sampai dengan bulan Desember 2017.
Berdasar perhitungan Ahli Kanwil Pajak, hal tersebut menimbulkan kerugian negara untuk Rp. 50.526.419.576, dari tersangka Hp, dan perkara dari tersangka PT PJM Rp. 46.782.765.919,- sehingga total kerugian kedua perkara tersebut negara di rugikan Rp. 97.309.185.494,
Perbuatan tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Reporter : Fit86