Manfaatkan Jasa Pengiriman Barang, 3 Pengedar Ganja Diringkus Polda Banten

waktu baca 3 menit
Senin, 19 Sep 2022 19:27 0 61 Redaksi

BANTEN, L86News.com – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap penyalagunaan narkotika jenis ganja dengan menggunakan jasa pengiriman barang dan melibatkan oknum karyawan jasa pengiriman. 

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi saat Press Conference pada Senin (19/09/22) menyebut pengungkapan yang terjadi pada Sabtu (08/09/22), penyidik berhasil menangkap tiga pelaku. 

“Tiga pelaku yakni FR (26) warga Kec. Tanah Sareal Kota Bogor, Jawa Barat, RS (33) warga Kec.Tambora Jakarta Barat dan RM (26) warga Kec. Cibinong Kab. Bogor, Jawa Barat,” kata Meryadi.

Sementara Wadirresnarkoba Polda Banten AKBP Nico Setiawan menjelaskan penangkapan berawal dari informasi adanya peredaran narkotika jenis ganja dengan modus mengirim paket lewat jasa JNE.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten mengecek gudang transit JNE di Tangerang City, Banten. Dan benar ada paket narkotika jenis ganja dari Medan-Sumut akan dikirim ke Bogor,” ucap Nico.

Lalu petugas lakukan control delivery dan berkoordinasi dengan pihak JNE Pusat Bogor untuk mengetahui siapa penerimanya. Namun hingga Rabu (14/09) ada 5 paket masing-masing berisi 2 Kg ganja tapi tidak di ambil bahkan saat ditelusuri alamat penerimanya tidak jelas.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan ternyata ada salah satu pegawai JNE Pusat Bogor yang memberitahu ke pemilik paket bahwa ada petugas Kepolisian datang ke Kantor JNE Pusat Bogor.

“Berbekal informasi itu, petugas langsung mengaman kan FR pegawai JNE pada Rabu (14/09/22) sekira jam 23.30 Wib. Setelah dilakukan interogasi benar bahwa FR telah memberitahukan kepada pemilik paket ganja berinisial VS,” ujarnya.

Setelah itu petugas meminta FR menghubungi VS untuk menanyakan pengiriman paket ganja tersebut dan VS mengarahkan FR agar bertemu seseorang di daerah Bojong Gede pada Kamis (15/09/22). 

“Petugas pun ikut memantau dan benar pada Kamis (15/09/22) sekira jam 15.30 Wib ada orang yang akan mengambil paket ganja tersebut kepada FR yang diketahui berinisial RS dan langsung ditangkap petugas,” ungkapnya.

Beberapa jam kemudian ada orang menelpon FR yang mengaku teman dari VS mengarahkan FR untuk menyerahkan sisa paket ganja kepada orang suruhan di depan pom bensin di Bogor, Jawa Barat. 

“Petugas kembali ikut memantau terkait penyerahan paket ganja tersebut dan sekira jam 19.00 Wib petugas kembali melakukan penangkapan terhadap orang yang akan mengambil paket tersebut berinisial RM,” kata Nico.

Nico menambahkan berdasarkan keterangan RM dan RS didapat informasi jika keduanya disuruh dan dibayar untuk menjadi perantara paket ganja dan dibayar Rp300 sampai Rp400 ribu. Upah yang sama juga di dapat FR kurir dari JNE Pusat Bogor 

“Dari hasil pemeriksaan juga diketahui FR sudah 6 kali membantu menyalurkan ganja. Kemudian RS sudah 3 kali menerima paket ganja. Sedangkan RM sudah 2 kali menerima paket ganja,” jelas Nico.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan tersebug yaitu 5 paket ganja dengan keseluruhan berat 11.144 gram dan empat unit handphone.

“Motifnya sendiri yaitu untuk mendapatkan upah sebagai perantara menjadi pengirim dan penerima paket yang berisi narkotika jenis ganja,” tambah Nico.

Nico mengungkapkan saat ini penyidik Ditresnarkoba Polda Banten masih melakukan pengejaran terhadap DPO yakni VS sebagai pengendali jaringan pengedaran narkotika jenis ganja ini.

‌Terakhir, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. 

Reporter : Toni

LAINNYA