LAMPUNG TIMUR, L86News.com – DPC AJOI Soroti Surat Muatan Barang (SMB) yang beredar pada muatan pasir kuarsa milik salah satu PT yang disinyalir melanggar Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor Berjalan.
Ketua DPC AJOI Ahmad Hamami beserta Seketaris Feri pradana dan anggota, Kamis (16/09/2022) mendatangi Dinas Perhubungan untuk mengklarifikasi ke beradaanSMB yang di terbitkan Dishub Lampung Timur. Namun saat di temui Kepala Dinas Perhubungan Wan Ruslan Abdul Ghani tidak berada di tempat.
Dalam hal ini, DPC AJOI berkeinginan mendapat keterangan langsung dari Dishub terkait Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 60. tahun 2019, tentang penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan bermotor di jalan.
“SMB yang beredar saat ini disinyalir mengangkangi Pasal 54 dan 55, yang seharusnya dibuat oleh Direktoral Jenderal Perhubungan yang berbasis aplikasi sinoac, dan dia juga menekankan bahwa dalam SMB itu tidak di lampirkan tonase Barang pada Surat Muatan Barang (SMB) yang beredar tersebut, ujar Ketua DPC AJOI Lampung Timur.
Ketua AJOI Juga menambahkan bahwa, telah disinyalir Dinas Perhubungan mengangkaangi Peraturan Menteri Perhubungan 60 Tahun 2019 yang di buktikan dengan surat Muatan Barang yang beredar, serta yang di tanda tangani Kepala Dinas Perhubungan.
“Iya saya menduga Dinas Perhubungan telah melanggar Peraturan Menteri Perhubungan 60 Tahun 2019. Buktinya Surat Muatan Barang yang dipakai untuk mengirim barang jenis Mineral Bukan Jenis Tertentu (Pasir Kuarsa), bahkan Surat tersebut sudah melampaui Tapal Batas yang menjadi kewenangan Perusahaan yang di terbitkan SMB dari Dinas Perhubungan,” pungkas Ahmad Hamami.
Diketahui pada Hari Jum’at (16/09/202) DPC AJOI, telah mendatangi Dinas Perhubungan, namun saat itu Zainal Arif selaku staf lalu lintas angkutan darat, menyarankan agar langsung bertemu Kepala Dinas Perhubungan untuk mendapat kan Jawaban yang Memuaskan.
“Saya menyarankan agar langsung bertemu dengan Kepala Dinas, saya tidak bisa memberikan keterangan karena keterbatasan Tupoksi dan wewenang saya untuk menjelaskan, saya sarankan nanti saya akan sampaikan kepada Kepala Dinas agar bisa bertemu,” tutupnya.
Reporter : Damsah