Sering Transaksi Obat Berbahaya, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

waktu baca 1 menit
Rabu, 14 Sep 2022 12:05 0 73 Redaksi

BANYUMAS, L86News.com – Sat Narkoba Polresta Banyumas berhasil amankan seorang pemuda terduga sering transaksi obat berbahaya di Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Senin (12/9/22).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko mengatakan terbongkarnya kasus ini bermula dari informasi aktivitas mecurigakan oleh seseorang pemuda.

“Kami menerima informasi dari warga tentang dugaan transaksi obat berbahaya yang sering di lakukan di Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen,” ungkap Kasat Narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial RO (21) dirumahnya di desa setempat

“Dari rumah pelaku, mendapati 6.420 butir obat kemasan bertuliskan Tramadol HCL 50 mg, 4.000 butir obat HEXYMER dengan total barangbukti senilai Rp. 17.600.000”, ungkap Kasat.

Dengan ditemukanya barang bukti dan keterangan para saksi di lokasi kejadian, selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.

“Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal dugaan adanya tindak pidana setiap orang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.

Reporter : Sigit

LAINNYA