Kasus Judi 303, Ratusan Rekening Senilai Hampir Rp1 Triliun Dibekukan

waktu baca 1 menit
Rabu, 14 Sep 2022 22:41 0 97 Redaksi

JAKARTA, L86News.com – Konsorsium judi 303 terus menjadi sorotan masyarakat. Kode 303 sendiri di kepolisian artinya adalah segala jenis tindak pidana perjudian.

Polisi pun sedang gencar-gencarnya memberantas judi hampir di seluruh Indonesia dengan menangkap bandar maupun pemain.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemantauan aliran dana judi online di Tanah Air. Tercatat, di tahun 2022 sebanyak 312 rekening telah berhasil dibekukan.

“Jadi total transaksi yang sudah dibekukan oleh PPATK itu di tahun 2022 saja itu ada 312 rekening, itu isinya Rp836 miliar,” kata ketua PPATK Ivan Yustiavandana saat Raker bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Ivan memastikan, ihwal judi online ini juga menjadi salah satu fokus dari lembaganya. Ia menyampaikan bahwa selama ini, PPATK telah menerima laporan dan dianalisis, sebanyak 122 juta transaksi terkait judi online. “Itu jumlahnya,” pungkas dia

Reporter : Bg86

LAINNYA