Salah Gunakan BBM Subsidi, Tiga Pelaku Diringkus Polda Banten

waktu baca 3 menit
Selasa, 13 Sep 2022 18:36 0 82 Redaksi

SERANG, L86News.com – Pasca kenaikkan harga BBM Subsidi, penyidik Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil meringkus 3 pelaku penyalah gunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Ketiganya merupakan pelaku penyalah gunaan distribusi BBM Subsidi yang seharusnya disalurkan ke kelompok petani dan nelayan di Pandeglang, tapi diperjual belikan untuk keuntungan semata.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi mengatakan tiga pelaku yakni SL (41) warga Pamengkang, Kramatwatu, Serang, DJ (44) warga Keusik, Banjarsari, Lebak dan AP (40) warga Kerta Mukti, Sumur, Pandeglang.

“Ketiganya di tangkap di Jl. Raya Tanjung Lesung-Sumur, Panimbang, Pandeglang, Banten pada Kamis (08/09) sekira pukul 21.00 Wib,” ujar AKBP Meryadi saat saat press confrence di Mapolda setempat, Selasa (13/9/2022).

Dalam penangkapan itu, lanjut dia, pihak nya juga mengamankan 1 unit kendaraan Mitsubitshi Colt Diesel Nopol T 8067 DD yang dikemudikan tersangka SL (41) dan DJ (44) sebagai kenek.

Saat digeledahan, sambungnya, ditemukan BBM jenis Bio Solar subsidi sebanyak 4 unit kempu berisi 4.000 liter Bio Solar di dalam Mitsubitshi Colt Diesel tersebut.

“Dari hasil introgasi didapat keterangan jika BBM jenis Bio Solar itu didapat dari tersangka AP (40) dan AM (DPO) yang akan dikirim ke wilayah Kabupaten Serang kepada AT (DPO),” ujar Meryadi.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan pada Jumat (09/09) sekira jam 15.00 Wib tersangka AP (40) ditangkap di SPBU Cibaliung.

“AP (40) ditangkap saat akan melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar sebanyak 70 jurigen dengan menggunakan enam lembar kartu kuning dan enam lembar surat rekomendasi dari Dinas Kelauatan dan Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang,” ucapnya.

“Dimana seharusnya BBM jenis Bio Solar yang dibeli menggunakan kartu kuning ini peruntukannya untuk nelayan dan petani di wilayah Kecamatan Sumur, Pandeglang, Banten,” tambah Meryadi.

Sementara Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono menjelaskan setelah ditangkap, AP dibawa ke rumahnya di Desa Kerta Mukti, Kecamatan Sumur dan di lakukan penggeldahan

“Di rumah AP, polisi menemukan gudang penyimpanan BBM jenis Solar Subsidi dan barang bukti berupa 4 buah kempu berisi 4.000 liter Bio Solar, 28 jurigen berisi 840 liter Bio Solar, 2 unit mesin pompa dan 5 buah drum plastik,” ucap Sigit.

Berdasar keterangan AP, BBM itu akan di jual ke AM dan AT (DPO) di wilayah Serang. “Kata AP, BBM di beli dari SPBU Cibaliung menggunakan kartu kuning dan surat rekomendasi dari Dinas Kelauatan dan Dinas Pertanian,” ungkap Sigit.

SL kata Sigit beroeran sebagai supir kendaraan Mitsubitshi Colt Diesel mengangkut BBM jenis Bio Solar subsidi sebanyak 4 kempu yang masing-masing berisi 1.000 liter.

Kemudian DJ sebagai kenek membantu pengangkutan BBM bersama tersangka SL. Sedangkan AP berperan membeli Bio Solar dari SPBU Cibaliung dengan harga Rp 6.800/Liter kemudian dijual dengan harga Rp8.000/Liter.

“Para pelaku sudah melakukan aksinya ini selama kurang lebih 2 bulan dan saat ini Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten masih melakukan pengejaran terhadap dua DPO yakni AM dan AT,” tambah Sigit.

Kini pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit Truck Colt Diesel, 1 unit Mitsubitshi Colt, 8 buah kempu berisi 8.000 Liter Bio Solar, 28 jerigen berisi 840 Liter Bio Solar, 70 jirigen, 2 unit mesin pompa, 5 drum plastik dan 2 unit Handphone sudah di amankan di Mapolda Banten.

“Para tersangka akan dikenai Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” tutup Sigit.

Reporter : Toni

LAINNYA