LAMONGAN, L86News.com – Tak henti hentinya Polres Lamongan dalam hal ini Satresnarkoba memberantas pengedar narkoba di wilayah hukum Polres setempat demi generasi penerus yang terbebas dari narkotika dan obat-obatan terlarang.
Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha di dampingi Wakapolres Lamongan KOMPOL Akay Fahli, Kasat Reskoba AKP Aris Harianto, Kasihumas IPDA Anton Krisbiantoro menggelar ungkap kasus di Halaman Mapolres Lamongan.
“Untuk kasus yang kita tangani ada 10 kasus dengan 14 tersangka terdiri dari 1 wanita dan 2 orang diantaranya sudah dititipkan ke Lapas,” ungkap AKBP Yakhob, Selasa pagi, (13/09/2022)
10 kasus tersebut menurutnya terdiri dari Narkotika jenis Sabu sejumlah 6 kasus dengan 8 tersangka dan 10,52 gram sabu serta 5 (lima) butir ekstasi sebagai barang bukti.
“Terhadap tersangka kami kenakan pasal 132 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata AKBP Yakhob.
Selanjutnya kasus Ganja terdiri dari 2 kasus, 2 orang tersangka dan barang bukti sebesar 249,67 gram, jenis pil carnopen 1 kasus, 2 orang tersangka dan barang bukti 90 butir.
“Terakhir adalah Obat Keras daftar G jenis Pil Double L 1 kasus, 2 orang tersangka dengan barang bukti 930 butir,” ucap AKBP Yakhob.
Dijelaskan Kapolres, barang haram itu berasal dari luar lamongan dan pengguna rata rata daerah pesisir. “Kebanyakan tersangka adalah pengedar. Untuk wilayah zona merah rata rata di wilayah utara.” tambahnya.
“Upaya kepolisian mencegah peredaran narkoba di Lamongan dilakukan oleh Kasat Binmas dan Kasat Narkoba. Mereka akan memberi edukasi bahaya narkoba dan himbauan ke sekolah dan ke masyarakat,” pungkasnya.
Reporter : Rudi