Ungkap 4 Kasus Narkoba, Polisi Borgol 7 Tersangka Dalam Kurun 1 Bulan

waktu baca 2 menit
Senin, 12 Sep 2022 21:23 0 75 Redaksi

PURBALINGGA, L86News.com – Sat Resnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap 4 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Purbalingga. Dari 4 kasus itu, 7 tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono dalam konferensi pers, Senin (12/9/2022) mengatakan dalam waktu 1 bulan Agustus 2022, jajaran nya berhasil mengungkap 4 kasus penyalah gunaan narkoba.

“Dari 4 kasus yang diungkap, dua kasus merupakan penyalahgunaan narkotika, satu kasus penyalahgunaan psikotropika dan satu kasus penyalahgunaan obat daftar G,” jelas Wakapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Achirul Yahya dan Kasi Humas Iptu Edi Rasio.

Dari kasus tersebut tujuh tersangka berhasil diamankan yaitu FAS (20) warga Desa Mipiran, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, IFR (27) dan AIS (26). Keduanya warga Desa Karangduren, Kecamatan Bobotsari, Purbalingga.

Selanjutnya, SWR (28) warga Desa Kramat, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas. Terakhir tiga tersangka asal Aceh masing-masing MD (25), MR (22) dan HB (27) tahun.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 19 butir obat Alprazolam, 170 butir obat jenis Tramadol, 320 butir obat jenis Trihexyphenidil, 1202 butir obat jenis Hexymer, 6 butir pil warna kuning, 1 paket klip transparan berisi 0,62 gram sabu, 1 paket klip transparan berisi 0,40 gram sabu, sejumlah uang tunai dan alat komunikasi.

“Modus para tersangka yaitu mereka membeli narkotika, psikotropika dan obat daftar G secara online. Kemudian ada yang dipakai sendiri dan ada yang diedarkan untuk dijual lagi,” jelasnya.

Wakapolres menjelaskan untuk kasus narkotika tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancamannya hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar serta paling banyak Rp. 10 miliar.

Untuk kasus psikotropika tersangka dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Ancaman hukumannya pidana penjara 5 tahun hingga 10 tahun dan denda mulai dari Rp. 100 juta hingga paling banyak Rp. 1 miliar.

Sedangkan kasus penyalahgunaan obat daftar G tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar.

Reporter : Fit/Hum

LAINNYA