Polisi Amankan 200 Batang Kayu Illegal Logging di Perairan Mentaya

waktu baca 1 menit
Senin, 12 Sep 2022 18:46 0 72 Redaksi

KOTIM, L86News.com – Kapal Polisi KP XVIII-2005 Ditpolairud Polda Kalteng tangkap pelaku tindak pidana ilegal logging di sekitaran DAS Mentaya ,Kota besi, Sabtu (10/09/2022).

Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol. Boby Pa’ludin Tambunan melalui Komandan Kapal Bripka Sunardi mengata kan dari penangkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan 1 pelaku.

“Aksi pembalakan liar atau illegal logging kita tangkap di Das Mentaya, Kelurahan Kota Besi Hulu Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotim,” ujarnya.

Penangkapan, lanjut Bripka Sunardi berawal saat Team Patroli Ditpolairud Polda Kalteng dan KP XVIII-2005 patroli di Perairan Sungai Mentaya Kota besi sekira pukul 06.01 Wib, Kamis (10/09/2022)

Setelah diitik kordinat 2o 23’37’ S-112o58′ 17 E, Tim menemukan klotok sedang menarik rakit kayu log. Setelah diperiksa, di ketahui pemilik kayu dan klotok bernama Johansyah (46) warga Kota Besi.

“Kayu log tersebut diduga dari hutan di sekitar Kota besi jenis meranti berjumlah 200 batang dan tidak dilengkapi dokumen berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH),” ucapnya.

Kini, pelaku dan barang bukti sudah di amankan oleh tim patroli dan di bawa menuju ke Mako Ditpolairud Polda Kalteng untuk proses hukum lebih lanjut.

“Ini tindakan melawan hukum, ini dapat merugikan negara dan berdampak negatif terhadap lingkungan khusunya di wilayah Kalimantan Tengah,”tutup Sunardi.

Reporter : Ws

LAINNYA