JAKARTA, L86News.com – Irjen Pol Purn. Drs Sisno Adiwinoto MM Pengamat Kepolisian yang juga Penasihat ISPPI, Penasihat KBP Polri dan Ketua Penasihat Ahli Kapolri mengaku kecew dan gemes dengan Kritik dan caci maki Alvin Lim.
Kekecewaan nya tersebut ia sampaikan melalui tulisan yang di terima di meja Redaksi Liputan86, Minggu 11 September 2022. Berikut isi dan bunyi lengkap tulisannya
Polisi tidak anti kritik dan sudah semestinya kita semua tidak anti kritik.Polisi perlu segera berbenah diri, Polisi semestinya tidak perlu “menunggu bisa atau mampu” baru membongkar kasus-kasus yang disebutkan dalam video kritikan Alvin Lim.
Perbuatan apa saja yang dikritik segera dihilangkan, yang melanggar ditindak sesuai aturan pidana, kode etik ataupun aturan disiplin yang berlaku. Polri mesti brani segera lakukan bongkar kasus kasus yang disebutkan oleh Alvin Lim itu. Seandainya Polisi sekarang ini benar benar berani melakukan “bongkar” pasti bisa dan mampu.
Pernyataan Alvin Lim bila melanggar hukum, mesti dimintakan pertanggung jawaban dengan diproses sesuai ketentuan hukum perihal memfitnah dengan tulisan, menghina dengan tulisan dan seterusnya.
Polisi dan Kapolrinya saja di maki-maki seperti itu, rasanya “gemes dan ngenes”.
Untuk itu Polisi jangan menunggu termotivasi baru bergerak, tapi Polisi segeralah bergerak, maka Polisi pasti termotivasi.Kritik tidak mesti dengan caci-maki, begitu juga menegakkan hukum tidak mesti dengan melanggar hukum.
Setiap Polisi adalah pemimpin, karena memiliki diskresi yang melekat pada dirinya sebagai insan Bhayangkara Negara.
Dalamrangka mengetrapkan dan mengendalikan diskresi tersebut diperlukan jiwa dan semangat STRONG LEADERSHIP bagi semua insan Polisi.
Polri seyogiyanya segera lakukan Fungsionalisme Struktural semua fungsi Polisi dengan menempatkan sistem sosial termasuk Sistem hukum DI ATAS sistem Sistem Politik, sesuai pesan moral guru besar filsafat kepolisian SOEPARNO yang mengajarkan “Polisi Politik”.
Polisi perlu beri penghargaan kepada Alvin Lim atas kritikan yang katanya “Cinta Polisi”, dengan segala masukan2 dan makian yang berani itu, dan selanjutnya kita tunggu adanya Polisi Brani untuk “TANGKAP” Alvin Lim, karena sudah bisa patut diduga melakukan pidana ”ujaran kebencian dengan caci-makinya atau penyebaran fitnah” yang dilakukannya yang membuat image negatif terhadap institusi Polri.
Polri segera buat tim kerja untuk pelajari unsur hukum dengan pemahaman sosiologi dan psykologinya, karena Polri sudah banyak punya sarjana pintar. Perlu pelajari kata katanya sudah berapa kali dan berapa banyak kata kata Alvin Lim mengucapkan
Polisi dan bukan “oknum polisi”, itu kan “reifikasi” menyamaratakan oknum polisi menjadi semua anggota polisi, bila perlu libatkan ahli bahasa yang faham benar masalah ini, khususnya tentang “fallacy” kekeliruan dalam kontek “Alvin Lim telah melakukan kekeliruan dan kemungkinan sudah melanggar hukum pidana yang diatur dalam KUHP maupun UU-ITE.
Perlu juga kita pahami bahwa peretasan data pribadi itu adalah perbuatan pidana, dan Data yang diperoleh secara ilegal tidak bisa dijadikan barang bukti.Kita berharap semoga Polisi perlu segera bertindak proporsional dan profesional atas kritik dan makian Alvin Lim tersebut.
RedaksiL86