PONOROGO, L86News.com – Kendati sudah mengantongi identitas terduka pelaku, Polres Ponorogo belum menaikan status menjadi tersangka atas kematian salah satu santri Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG). Sejauh ini, kedua terduga pelaku masih berstatus sebagai saksi.
Hal itu dilakukan karena polisi ingin bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo menyebut legal standing harus dipenuhi semua. Baik itu secara materiil maupun inmateriil.
“Ini kita akan melakukan konsolidasi dengan tim khusus. Baik yang pergi ke Palembang atau pun tim khusus lain terkait dengan terduga pelaku,” kata Catur, Jumat (9/9/2022).
Catur mengungkapkan, pihaknya saat ini juga sedang melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Ponorogo serta lembaga bantuan hukum.
Sebab, salah satu dari terduga pelaku masih dibawah umur. Selain itu, 2 korban lainnya juga masih anak dibawah umur.
“Salah satu terduga pelaku masih anak-anak. Tentu dalam semua prosesnya ada pendampingan. Kita melakukan kerjasama dengan Dinsos P3A Ponorogo dan LBH,” katanya.
Terkait progres penyelidikan dalam kasus kematian santri yang dianiaya oleh rekannya ini, Catur menyebut pemeriksaan saksi sudah sampai 25 orang. Tambahan 5 saksi ini, terdiri dari 3 dokter forensik dan 2 ustaz yang mengajar di Pondok Gontor.
“Pihak Pondok selama proses penyelidikan ini bersikap kooperatif, sehingga semakin memudahkan kita untuk cepat mengungkap kasus dugaan penganiayaan ini,” pungkasnya.
Disisi lain, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Ponorogo juga melakukan investigasi terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan santri bernama Albar Mahdi ini meninggal dunia. Kemenag Ponorogo pun langsung melakukan komunikasi dengan pihak Pondok Gontor.
“Mengetahui informasi terkait meninggal nya santri Pondok Gontor diduga dianiaya, Kemenag Ponorogo langsung melakukan investigasi,” kata Kepala Kemenag Ponorogo, M. Nurul Huda.
Oleh juru bicara Pondok Gontor, Kemenag Ponorogo, kata Nurul Huda mendapatkan informasi atau gambaran terkait penganiayaan santri AM.
Dugaan penganiayaan itu dilakukan di tempat pramuka, hingga menyebabkan yang bersangkutan meninggal dunia. Penganiayaan itu dilakukan oleh dua santri yang lebih senior daripada korban.
“Informasi yang kita dapat, almarhum dianiaya oleh 2 santri kelas 6 atau seniornya,” kata Nurul Huda
Setelah dianiaya, korban sempat dibawa ke rumah sakit di komplek Pondok Gontor. Karena sudah dalam keadaan meninggal, jenazah kemudian dipulasarakan hingga selesai.
“Kemudian jenazah disalatkan dan dinyata kan mati syahid. Jenazah AM kemudian diantarkan pulang ke Palembang lewat jalur darat,” katanya.
Reporter : end/suf/beritajatim