LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Team tekab 308 Polsek Sekampung Udik Polres Lampung Timur tak sampai 24 jam berhasil meringkus satu dari dua pelaku pencuri sepeda motor diwialayah hukum Polsek setempat.
Mewakili Kapolres Lampung Timur, Kapolsek Sekampung Udik, IPTU Eko Budiarto menjelaskan pelaku berinisial HU (34) dan AG rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“HB dan AG ini merupakan pencuri sepeda motor milik warga Desa Bumi Mulyo, Sekampung Udik. HB dan pembeli hasil curiannya kita tangkap tidak sampai 24 jam,” ujar Eko, Jumat (9/9/2022).
Dijelaskan IPTU Eko, dalam aksinya, kedua pelaku masuk rumah korban dengan cara merusak pintu dapur dan menggondol motor saat korban sedang terlelap tidur.
Kemudian, motor Honda Beat tahun 2018 BE-2956-NAG hasil curian kedua pelaku itu besoknya terlihat di kendarai HAB (35) di Desa Sidorejo kecamatan setempat.
“Anggota langsung mendekat dan menanyakan asal muasal sepeda motor. Namun tanpa disadari, HAB ngaku membeli sepeda motor dari AG tanpa kelengkapan surat,” kata IPTU Eko.
Saat itu pula, lanjut Kapolsek, petugas langsung mengecek nomor rangka, nomor mesin dan ternyata sama persis dengan surat-surat sepeda motor korban yang hilang dan langsung di amankan.
“Pembeli motor inisial HAB kita kenakan pasal penadah barang curian. Sedangkan HB kita sangkakan pelaku pencurian. Untuk AG identisanya sudah kita kantongi dan masih dalam pengejaran,” ucapnya
Kini, HB dan HAB serta barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat BE-2956-NAG miliki korban sudah di amankan di Mapolsek Sekampung Udik. “Sudah kita amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek
Reporter : Aw86