LANGKAT, L86News.com – Berawal informasi warga, Polres Langkat berhasil amankan 1 unit Mobil Pick Up L-300 yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi pemerintah.
Sebanyak 13 drum ukuran 200 liter dan 5 jerigen plastik ukuran 35 liter berisi solar subsidi yang dibeli dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Tanjung Pura berhasil di sita.
Dari hasil penangkapan tersebut, juga diamankan 1 orang supir berinisial P (43) dan S (45) selaku pemilik BBM jenis solar bersubsidi yang di amankan petugas.
Dihadapan penyidik, kedua pelaku mengaku melakukan perbuatan nya kurang lebih sudah 4 tahun dan melakukan pembelian 1 kali dalam 1 bulan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 55 UU. RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 60M.
Reporter : Bg86