SUBANG, L86News.com – Sat Reskrim Polsek Pamanukan Polres Subang meringkus UJ (30) terduga pengedar Narkoba berikut barang bukti 19 paket ganja siap edar.
Selain jumlah tersebut, dari tangan warga Dusun Hilir Rt. 05/02 Desa Pamanukan Sebrang Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang ini juga di sita 1 linting ganja siap pakai dan 1 buah pahpir merk toreador
Demikian disampaikan Kapolsek Pamanukan Kompol H. Undang Sudrajat Melalui pesan WhatsApp pada Senin pagi (05/09/2022).
“Tersangka ditangkap pada Sabtu malam dikediaman nya setelah sebelumnya di lakukan serangkaian penyelidikan. Ia di tangkap Unit Reskrim Polsek Pamanukan sekitar pukul : 22.30 wib,” ujarnya
Pada penangkapan tersebut, lanjut Kapolsek, polisi berhasil menemukan bukti awal kepemilikan 2 paket ganja tersimpan di dalam bungkus rokok di dalam lemari atau rak piring di rumah pelaku.
“Setelah di lakukan penggeldahan secara menyeluruh, Uj pelaku juga menyimpan ganja di dalam plastik warna hitam di sembunyikan di tumpukan genteng,” ungkap Kapolsek
Kemudian, sambung Kapolsek, pelaku berikut barang bukti langsung di angkut ke Mapolsek. “Saat ini pelaku masih di tahan untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Reporter : Bg86