Aniaya Tetangga Karena Cemburu, Warga Lamtim di Tangkap Polisi

waktu baca 2 menit
Minggu, 4 Sep 2022 14:30 105 Redaksi

KAMPUNG TIMUR, L86News.com – Team Tekab 308 Polsek Sekampung Udik, Polres Lampung Timur (Lamtim) berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang terjadi di Desa Banjar Agung, Kecamatan Sekampung Udik kabupaten setempat.

Pelaku berinisial MA (29) di tangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Banjar Agung, Minggu (4/9/2022). Ia di tangkap lantaran telah menganiaya AN (35) warga setempat karena cemburu korban pernah mencium istrinya.

Kapolsek Sekampung Udik Iptu Eko Budiarto mewakili Kapolres Lampung Timur mengatakan, peristiwa penganiayaan di lakukan MA (29) saat korban pulang dari sholat magrib di mushola desa setempat.

“Ditengah perjalanan pulang dari mushola itu, korban dipanggil pelaku dan di tawari rokok. Setelah rokok di terima korban, pelaku langsung memukul wajah korban dengan tangan kosong,” ujar Kapolsek.

Tak hanya sampai di situ, lanjut Kapolsek, pelaku juga mengambil sepotong kayu dan di pukul kan ke arah kepala dan badan korban. Akibatnya korban mengalami luka lebam di kepala, tangan dan hidung hingga mengeluar kan banyak darah.

“Peristiwa iitu terjadi pada Minggu 28/8/22 lau, MA memukuli korban lantara cemburu dan jengkel terhadap korban AN karna dulu pernah mencium istrinya. Dan sampai saat ini, pelaku masih menyimpan rasa dendam,” ungkap Kapolsek.

Dari penangkapan tersebut, di ketahui polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu batang kayu bulat dengan panjang 80 centi meter. “Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Mapolsek,” pungkas Kapolsek

Reporter : AW/AM86

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x