MEDAN, L86News.com – Polairud Polda Sumut mengamankan seorang nelayan IB Alias I (35) warga Lr ujung Tj Pasir Lingk. V, Kel Bagan Deli, Kec Belawan, Kamis (25/08)
Kabid Humas Polda Sumut melalui Kasubid Penmas AKBP DR. Herwansyah M.si mengatakan nelayan itu diamankan karena memperdagangkan satwa di lindungi jenis ketam tapak kuda (Belangkas)
“Tersangka IB diamankan karena membawa satwa dilindungi jenis Belangkas tanpa dokumen resmi dari pemerintah,” katanya saat memimpin press rilis di Mako Dit Polairud Polda Sumut, Senin (29/08/2022)
Herwansyah menuturkan, IB diamankan setelah personil Subdit Gakkum Dit Polairud Poldasu mendapat informasi ada orang akan membawa satwa dilindungi jenis Ketam tapak Kuda dari Bagan Menuju Lokasi Simpang III Kec. H. Perak Kab Deli Serdang
“Kemudian personel melakukan pengamatan di sekitar Bagan Belawan dan mendapati seorang mengguna kan 1 unit gerobak sorong membawa 180 ekor satwa tersebut,” tutur Kasubid Penmas
Herwansyah mengungkapkan, modus operandi yang di lakukan tersangka adalah dengan mengumpulkan Belangkas/Ketam Tapak Kuda dan menjeratnya mengguna kan jaring
“Saat ini tersangka IB bersama barang bukti ratusan ekor Belangkas sudah di bawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Bg86