KEBUMEN, L86News.com – Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Rp 257 juta di Desa Wadas Malang, Kecamatan Karang Sambung, Kabupaten Kebumen di tindak lanjuti.
Kasus yang sempat di tangani Polres Kebumen dan di lapor kan ke KPK oleh Bendahara Desa Wadas Malang itu kini masuk tahap pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Kebumen.
Dengan bukti surat aduan dari KPK nomor 2022 – A – 02139, pada Selasa 5 Agustus 2022 lalu, Inspektorat Kabupaten Kebumen mendatangi Desa Wadas Malang dengan membawa surat pengesahan.
Langkah awal yang di lakukan 8 petugas dari Inspektorat itu yakni memeriksa 5 kepala keluarga penerima program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2021 di dampingi salah satu Pelaksana Kegiatan (PK).
Kemudian, pada tanggal 18 Agustus 2022, Inspektorat memanggil 6 PK yang terdiri dari Kasi dan Kaur Desa Wadas Malang yakni Bera, Muktadin, Suryanto, Yusham, Yuli dan Darmono.
“Masing-masing PK pertanyaan nya berbeda karena ini terkait dengan pelaporan ke KPK juga terkait dengan dana 257 juta,” jelas DRN selaku Kades Wadas Malang.
Hari ini, Senin 22 Agustus 2022 sekira pukul 09.00 Wib, Inspektorat kembali periksa Kades berikut seluruh perangkat dengan pertanyaan seputar survei RTLH, ternak kolektif dan alokasi bencana alam.
Sementara HF selaku bendahara sejaligus pelapor ke KPK di periksa di ruang terpisah. Masing-masing PK juga Kades di minta membuat surat pernyataan tertulis terkait pelaporan dari tahun 2019, 2020 dan 2021.
“Kalau saya di minta bikin pernyataan terkait dengan mobil ambulance karena menyangkut uang pribadi,” Imbuh Kades.
Ada 2 tim pemeriksa/penyidik dalam kasus tersebut. Tim pertama di ketuai Samadi. Sedang kan tim kedua di keruai Amri Mustofa.
Kades HF di periksa di ruang terpisah oleh Samadi. Hf di cecar pertanyaan seputar kasus raibnya uang desa Rp 257 juta.
Sedangkan tim kedua hanya meminta nomor kontak WhatsApp HF dan meminta nya untuk datang ke kantor Inspektorat pada Selasa 23 Agustus 2022.
Reporter : Fit86