x

Update Kasus Pembunuhan Purn TNI di Cimahi, Ada Fakta-Fakta Baru Terungkap

waktu baca 2 menit
Minggu, 21 Agu 2022 10:54 118 Redaksi

BANDUNG, L86News.com – Kasus Pembunuhan purnawirawan TNI di wilayah hukum Polres Cimahi, menjadi perhatian Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Suntana M.Si dan saat penanganan ditarik ke Dit Reskrimum Polda Jabar.

Setelah Dit Reskrimum Polda Jabar melakukan pendalaman pemeriksaan di beberapa CCTV, terdapat penambahan jumlah saksi dari semula 3 orang menjadi 12 orang saksi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan, dari pemeriksaan pendalaman itu di dapatkan beberapa fakta baru dan diketahui keterangan awal tersangka dan para saksi terdapat kebohongan.

“Diantaranya seperti ada penyampaian bahwa sebelum kejadian tersangka di ludahin oleh korban ternyata itu tidak benar,” ujar Ibrahim Tompo.

“Ada juga yang menyampai kan sebelum penusukan terjadi penyerangan terhadap tersangka dan terjadi perkelahian, ternyata setelah di lakukan pendalaman itu juga tidak benar,” sambungnya

Dari pendalaman fakta ini, lanjut Ibrahim, kemudian di peroleh kesimpulan bahwa pasal yang tadinya 351 ayat 3 menjadi Pasal 351 ayat 3 jo pasal 338 dan 340 dengan ancaman hukumannya bisa seumur hidup

“Kita menghimbau ke masyarakat agar tidak berspekulasi terhadap info – info yang tidak faktual, dengan segala macam informasi yang tidak benar dan jangan percaya informasi hoax,” katanya.

Ia menghimbau masyarakat agar betul-betul mendapatkan informasi yang faktual. “Tidak ada kepentingan dalam kasus ini, sehingga penyidik bekerja profesional dan juga normatif sesuai dengan aturan hukum yang ada,” ungkapnya.

“Kita semua berharap semoga kasus ini bisa berjalan dan bisa dituntaskan dan pelaku bisa dihukum,” pungkas Ibrahim Tompo. 

Reporter : Bg86

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x