MATARAM, L86News.com – Dua orang terdiri dari bandar dan penjual judi togel online di gelandang ke Mapolresta Mataram karena terbukti melakukan perjudian jenis di wilayah Ampenan Kota Mataram.
Demikian di sampai kan Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, SIK., MH, di dampinggi Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST., SIK, dalam konferensi pers di Gedung Wira Graha Pratama, Kamis, (18/08).
KBP Mustofa menerangkan, terungkapnya kasus perjudian ini atas informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas terduga yang kerap melakukan perjudian togel secara online.
Atas informasi tersebut lanjut Mustofa, tim Puma Polresta Mataram langsung melakukan kan penyelidikan di lokasi di maksud dan berhasil mengaman kan Y (62) warga Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
“Y ditangkap di kediaman nya saat sedang melakukan proses perjudian togel online yakni ketika sedang merekap hasil penjualan togel,” jelasnya
Berdasar informasi Y, hasil penjualan togel tersebut selanjut nya di setor kepada seorang bandar yang berada di wilayah Pagesangan, Kota Mataram.
“Atas keterangan itu tim puma langsung memburu dan meringkus T (45) si Bandar togel dimaksud di lingkungan Pagesangan, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram,” ucapnya.
Dari kedua terduga tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa Alat Komunikasi, rekapan yang berisi nomor-nomor yang telah dibeli, alat tulis menulis dan buku rekening Bank.
“Kedua terduga berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut,” bebernya.
Berdasar hasil introgasi dari terduga Y, dirinya telah melaku kan kegiatan itu kurang lebih setahun dan omzet penjualan rata-rata 4 juta perhari dari 3 judi togel online Singapura, Sydney dan Hongkong.
Atas tindakan nya, tersangka di ancam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun Penjara.
Reporter : Bono Maot