MEDAN, L86News.com – Pelaku penikaman yang dilakukan paman terhadap keponakannya saat korban sedang belajar diruang kelas di Jalan Murai, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal pada Selasa (9/8/2022) pagi diduga karena dendam.
“Untuk motif diduga ada dendam. Dendam dari R (pelaku) terhadap almarhum S (korban),” kata Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha kepada wartawan saat paparan di Mapolsek Sunggal, Sabtu (13/8/2022) siang.
Dikatakan Kapolsek, petugas menangkap pelaku pada Jumat (12/8/2022) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Pelita, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
“Saat di tangkap, pelaku langsung dibawa ke Mako Polsek Sunggal untuk kita amankan kan dan untuk proses lebih lanjut,” ucapnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa pisau dapur, pakaian korban, kitab suci ada bercak darahnya dan motor yang gunakan pelaku.
“Pasal yang disangkakan ke pelaku sementara masih 338 dan juga 340,” terang Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, pelaku akan di serahkan ke unit PPA Polrestabes Medan untuk di lakukan tindakan proses hukum lebih lanjut.
“Kita koordinasi dengan Polrestabes Medan karena korban masih anak-anak sesuai dengan Undang-undang nanti yang menangani unit PPA Polrestabes Medan,” tandasnya.
Sebelumnya, Bocah SD kelas 6 berinisial SRB (10) tewas ditangan pamannya sendiri saat sedang bersekolah di Jalan Murai Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Selasa (9/8/2022).
Korban meregang nyawa saat berada di dalam kelasnya mengikuti pelajaran sekitar pukul 07.30 WIB. Korban dihabisi oleh pelaku di dalam ruang sekolah Yayasan Baiti Jannati.
Reporter : Bg/Hum