Komplotan Curanmor di Ringkus, Polisi Sebut Hasil Curian di Jual Hingga ke Lampung

waktu baca 2 menit
Selasa, 9 Agu 2022 18:00 0 76 Redaksi

JAKARTA, L86News.com – Polsek Kalideres Jakarta Barat meringkus komplotan spesialis curanmor dan penadah yang kerap beraksi di wilayah jakarta dan sekitarnya

Sebanyak 4 orang tersangka berhasil di amankan polisi. Dan ke empatnya sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 15 kali

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan membenarkan bahwa Polsek Kalideres telah berhasil mengamankan komplotan spesialis curanmor

“Ada 4 pelaku yang berhasil diamankan, 3 selaku Eksekutor dan 1 orang sebagai penadah,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan saat press conference, Selasa, 9/8/2022.

Pada kesempatan sama Kapolsek Kalideres Akp Syafri Wasdar meneranv kan, ke 4 pelaku yang berhasil di tangkap itu, berinisial, HR, NG, RK, dan WA selaku penadah

“Pelaku ini merupakan spesialis curanmor dan sudah 15 kali beraksi. Namun terdaftar dalam laporan polisi terdapat 6 kasus,” ucap Akp Syafri Wasdar

Syafri menjelaskan kejadian Curanmor tersebut bermula pada Minggu tanggal 24 Juli 2022 sekira pukul 05.00 Wib di Jalan Daan Mogot Km. 16,5 Rt. 01/12 Kel. Kalideres Kec. Kalideres, Jakarta Barat.

Awalnya korban memarkir sepeda motor nya didepan tempat kerjannya (tempat kejadian perkara). Namun saat korban hendak pulang, sepeda motor di parkiran sudah tidak ada. Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Kalideres

Berangkat dari laporan tersebut, tim di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kalideres Akp Subartoyo melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku di terminal bus Kalideres.

Setelah dilakukan pengembangan, kemudian Polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku lain termasuk penadah.

“Jadi ada 3 selaku Eksekutor pemetik curanmor dan 1 orang lagi sebagai penadah,” terangnya

Para pelaku memiliki peran berbeda beda, ada yang berperan sebagai pengambil, mengawasi dan ada juga yang berperan sebagai pencari sasaran

Dari hasil kejahatan tersebut Syafri mengatakan, Pelaku menjual hasil kejahatan nya tidak hanya di wilayah Jakarta melainkan hingga ke Lampung dan harganya bervariasi mulai dari 2 juta hingga 4 jutaan.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya, pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara

Reporter : Bg86

LAINNYA