Gabungan Tekap 308 Polres Lampung Timur Ringkus DPO Curas di Jabung

waktu baca 2 menit
Sabtu, 6 Agu 2022 21:57 0 106 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Jajaran Polsek Gunung Pelindung amankan pelaku Curas berinisial AN (20) warga Dusun VI Tebu Sari, Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Lampung Timur, Sabtu (06/08/22).

AN adalah pelaku perampasan Hp yang kemudian di Laporan kan dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP / B / 013 / II / 2022 / SPKT / Polsek Gunung Pelindung / Polres Lampung Timur / Polda Lampung, tgl 17 Feb 2022.

“Benar pelaku perampasan Hp di Desa Pelindung Jaya berhasil di amankan unit Reskrim Polsek Gunung Pelindung dan saat ini sudah di amankan oleh petugas,” ujar Kapolsek Gunung Pelindung, Polres Lampung Timur, Iptu Marhasan, S.Pd.

Di jelaskan Kapolsek, kasus perampasan terjadi pada Selasa 15/2/2022 di Dusun II, Desa Pelindung Jaya, Kecamatan Gunung Pelindung sekira pukul 20.30 Wib

Saat itu, HA (pelajar) yang hendak pulang dari rumah temannya AT di datangi pelaku sebanyak 3 orang dan salah satu dari pelaku merampas 1 unit Hp milik korban

“Kemudian salah satu pelaku yang berada diatas kendaraan di duga menunjukkan sebilah pisau dan mengancam agar korban diam kemudian ketiga nya kabur membaw Hp milik korban,” ungkapnya.

Akibat kejadian itu, lanjut Kapolsek, korban mengalami kerugian 1 unit Hp merk VIVO 1806 warna black senilai Rp. 3 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Pelindung, Polres Lampung Timur.

AN adalah teman dari SR yang sudah di tangkap pada (14/04/2022) lalu yang saat ini sedang menjalani hukuman.

AN di tangkap paksa di rumahnya oleh Personil Gabungan Tekap 308 Polres Lampung Timur, Polsek Melinting ,Polsek Jabung dan Polsek Gunung Pelindung. “Pelaku ini adalah DPO Polsek Gunung Pelindung,” pungkas Kapolsek.

Repoter : Ahmad Syah

LAINNYA