BOGOR, L86NEWS.COM – Kasus pencabulan terhadap bocah di bawah umur berhasil di ungkap Polres Bogor. Korban ESR (17) siswa kelas 3 SMP itu di cabuli HS teman korban hingga berkali kali.
Berdasar informasi, tindakan bejat HS di ketahui setelah ESR di jemput orang tuanya di sekolah karena tidak pernah pulang. Saat di tanya, korban mengaku tinggal di kontrakan HS dan sudah berhubungan intim beberapa kali.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan membenar kan informasi tersebut. Menurut nya berkat laporan orang tua korban, pelaku HS berhasil di amankan di kontrakannya.
“Dari penyidikan yang kami lakukan, HS mengaku pernah berhubungan layaknya suami istri sebanyak tiga kali. Di rumah orang tuanya dua kali dan sekali di sebuah villa di kawasan puncak Bogor,” kata AKP Siswo Tarigan, Jumat (5/8/2022).
“Akibat kelakukannya, HS akan kita kenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU no 35 th 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 KUHPidana dengan ancam maksimal 15 tahun penjara,” pungkassnya.
Reporter : Tani