SUBANG, L86News.com – 6 terduga maleng sepeda motor berhasil ditangkap jajaran Polsek Pagaden dan Polsek Binong. Demikian di sampai kan Kapolres Subang, AKBP Sumarni saat press release di lapangan Mapolres, Kamis (4/8/2022).
Di dampingi jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Subang, AKBP Sumarni menjelas kan pengungkapan berawal ketika piket siaga Reskrim Polsek Binong mendapat laporan korban.
Bayu Wahyudin (Korban) memberi tahu jika sepeda motornya telah di curi orang. Kemudian piket siaga Reskrim Polsek Binong melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 2 pelaku.
Dua pelaku berinisial (MF) dan (MB) itu, di tangkap di rumah masing-masing pada Sabtu 23 Juli 2022. MF bertindak sebagai pengambil motor dengan cara masuk gerbang dan merusak kunci motor.
Namun, saat kunci leter T yang di gunakan pelaku patah di bagian mata kunci, motor Honda Beat milik korban di dorong keluar dan di bawa kabur dengan cara di step mengguna kan sepada motor Mio oleh MB.
Kemudian, berawal laporan korban warga Desa Balimbing, Pagaden Barat, jajaran Unit Reskrim Polsek Pagaden juga berhasil meringkus AN dan 3 pelaku lain. AN di tangkap di rumahnya, Senin 18 Juli 2022
Modus pelaku mengambil barang-barang milik pelapor dengan cara merusak pintu jendela, kemudian masuk ke rumah dan mengambil barang lalu keluar dari dalam rumah melalui pintu belakang.
“Ke 6 pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Subang. “Mereka akan kita jerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres.
Reporter : Bg86