BENGKAYANG, L86News.com – Polres Bengkayang Polda Kalbar melakukan press release pengungkapan kasus tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di wilayah perbatasan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Rabu (3/8).
Pengungkapan pekerja migran Indonesia ilegal tersebut berhasil dilakukan secara Kolaborasi antara Sat Reskrim Polres Bengkayang dan unit Reskrim Polsek Jagoi Babang dan Unit Reskrim Polres Seluas, pada 28 Juli lalu.
Kapolres Bengkayang, AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. menyampai kan, penindakan tersebut merupakan tindakan tegas Polres Bengkayang terhadap tindak PPMI di wilayah hukum Polres Bengkayang guna mencegah pengiriman Calon PMI keluar Negeri secara ilegal.
“Pelaku yang mengatur kedatangan calon pekerja ini beralamat di Jagoi Babang. Dan ia minta bayar Rp. 2.750.00 untuk di berangkat kan dari Bandara Supadio Pontianak sampai ke Malaysia. Dan calon pekerja migran ini rata-rata dari luar Kalbar,” ungkap Kapolres.
Kapolres Bayu menyampaikan, korban pelaku berinisial SA (35) ini sudah ada 15 orang, dan mereka berasal dari Jawa Timur dan Kota Pontianak.
“Sekarang Pelaku sudah diamankan di Polres Bengkayang berikut Barang Bukti. Tersangka kita jerat pasal 81 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang pelindungan PMI, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak banyak Rp. 15 Miliar,” ucapnya.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penyidikan dan mengembang kan kasus itu guna mencari CPMI lain korban tindak Pidana oleh pelaku (SA).
Bayu berpesan, warga negera Indonesia yang hendak mencari kerja di luar negeri agar melewati jalur resmi supaya keberadaan nya tetap legal. Selain itu, pekerja migran Indonesia juga harus memahami pentingnya pelindungan hukum selama berada di negeri orang.
“Untuk calon pekerja tadi, akan kita minta pulang ke daerah masing-masing, jika mau kerja harus melewati jalur resmi itu opsi yang kita tawarkan. Nah sementara pelaku kita amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut” pungkasnya.
Reporter : Bg/Hum