6 Orang Mafia Tanah Dirngkus Polisi, 24 Pemohon Sertifikat Merugi 10 Miliyar

waktu baca 3 menit
Selasa, 2 Agu 2022 15:53 0 65 Redaksi

BOGOR, L86News.com – Satreskrim Polres Bogor ringkus enam pelaku pemalsuan sertifikat tanah Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kabupaten Bogor.

Pengungkapan kasus berawal dari pengaduan masyarakat terkait SHM tanah nomor 7988 di wilayah Sukahati, Cibinong, Bogor diduga bermasalah.

Warga pemohon yang kesulitan, lalu mencoba memakai jasa calo dan ternyata berhasil dengan kompensasi harus membayar Rp 25 juta hingga Rp70 juta,

Pemohon bayar didepan Rp 10 juta. Setelah sertifikat jadi, Mafia Tanah ini meminta sisanya. Saat penyerahan sisa ini, tim melakukan penangkapan,” ujarnya. 

Tim yang langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan menang kap enam orang di duga pelaku Mafia Tanah.” kata Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin, Senin (1/8/2022).

Keenam orang ini merupakan pelaku yang memiliki peran menerbitkan berkas-berkas palsu serta calo yang mengurus penerbitan sertifikat PTSL tersebut.

Enam pelaku mafia tanah yang diringkus masing-masing berinisial MT alias KM (30), SP alias BK (31), AR (28), AG (23), RGT (25) dan DK (49).

Diantara para pelaku, satu di antaranya adalah oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas nama DK yang mampu masuk ke sistem database BPN.

Modus para mafia tanah ini merekayasa atau merubah isi sertifikat program PTSL tahun 2017/2018 dengan menghapus data awal di sertifikat dengan cairan baycline. 

Kemudian diganti dengan mencetak ulang isi sertifikat dengan memasukan ke dalam akun Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP).

Saat rumah tersangka AR di Kampung Cikempong Kel Pakansari, Bogor di geledah, di temukan banyak dokumen sertifikat PTSL tahun 2017/2018.

Pada penangkapan ini, selain enam pelaku, penyidik juga menyita barang bukti berupa 1 SHM nomor 7988, 25 buku tanah dan warkah sedang dalam proses pelaku AR.

Uang tunai Rp10 juta, 1 laptop merek Asus, 1 printer merek Epson, 1 botol cairan bayclin, 1 alat pengering rambut merek Miyako, 2 laptop merek Zyrez, 9 HP berbagai merek, 28 berkas bidang tanah 

Kemudian 2 berkas akta jual beli, 105 berkas warkah PTSL tahun 2017, 40 blanko sertifikat rusak, 15 berkas sertifikat sedang dilengkapi dan 1 berkas yang sedang direvisi. 

Pelaku sudah beraksi sejak awal tahun 2022 dan sejauh ini Polisi mencatat mereka sudah menerbitkan sebanyak 24 sertifikat palsu.

Pelaku AR dan AG berperan mencetak sertifikat lengkap dengan hasil ukur dan tanda tangan semua pejabat baik tingkat desa hingga BPN yang dipalsukan lalu merubah data kepemilikan sesuai dengan permintaan pemohon baru. 

“Sertifikat itu asli. Yang palsu itu data dalam sertifikat. Jadi nama pemilik dan tanda tangan pejabat desa itu palsu. Pemohon ajukan tahun 2022 namun sertifikat keluar tertera tahun 2017. Ini kejahatan.” Tegasnya. 

Menurut AKBP Iman, sertifikat bisa keluar dengan nama pemohon baru lengkap dengan titik koordinatnya, di karenakan adanya peran DK, selaku orang dalam BPN. 

“1 orang ASN di tetap kan sebagai tersangka. Kelompok mafia tanah ini dapat mengakses situs BPN karena peran DK. Modusnya pakai sertifikat yang ada lalu hapus data awal nama pemilik dan masukin data baru pemohon,” ujar AKBP Iman. 

Kepala BPN Kabupaten Bogor, Yan Septedyas menambah kan dirinya sangat berterima kasih kepada Polres Bogor atas terengkap nya praktek mafia tanah itu, para pelaku bisa masuk kedalam sistim BPN, karena adanya peran DK.

Mencegah kejadian serupa, Dyas akan mengamankan semua sistim internal, agar tidak ada di salah gunakan lagi oleh orang atau oknum. 

“Lewat penangkapan ini, saya akan amankan semua akun internal dan memantau secara intensif. DK, pegawai BPN yang ditangkap menjabat sebagai Ketua Panitia Ajudikasi PTSL,” Tegasnya. 

Saat ditanya ratusan sertifikat terbitan 2022 yang diamankan Polres Bogor, walau pemohon mengajukan di tahun 2022, Dyas menegaskan, kejahatan tidak ada yang sempurna. 

AKBP Iman meminta, agar masyarakat menghindari calo saat mengurus surat ke BPN dan Polres tidak akan berhenti melakukan penertiban para Mafia Tanah  di Kabupaten Bogor.

“Terhadap 6 orang tersangka kami kenakan pasal 372, 378 dan 263 serta pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara,” kata AKBP Iman Imanuddin. 

Reporter : Toni

LAINNYA