KARAWANG, L86Nesw.com – Polsek Kotabaru Polres Karawang Jawa Barat selesaikan Kasus Pencurian 3 tabung Gas LPG ukuran 3 kg melalui pendekatan Restorative Justice.
Berdasarkan informasi yang di peroleh media, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat 29 Juni 2022 di sebuah warung sembako di Perum Kotabaru Permai 2 Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang.
Pelaku AJ, (27) warga Kp. Kalioyod Desa Wancimekar Kec. Kotabaru. Ia di ketahui melakukan aksinya saat menenteng tabung gas dan terekam Kamera CCTV yang terpasang di setiap Blok Perumahan.
Kusnadi, Ketua RT 06/09 Perumahan Kotabaru Permai 2 menerangkan, pelaku dapat dikenal dan diketahui berdasar rekaman CCTV yang terpasang di setiap Blok Perumahan itu.
“Dari ciri-ciri pelaku yang terekam pada CCTV itu, kami bersama beberapa warga mendatangi rumah pelaku, dan diketahui barang hasil curian masih ada di rumah. Kemudian pelaku kami serah kan ke Polsek Kotabaru pada tanggal 31 Juli 2022,” ujarnya.
Kepada awak Media, Kapolsek Kotabaru, Polres Karawang Polda Jabar IPTU M.R. Anshori Nursyamsu, S.Tr.K. menjelas kan setelah di laku kan penyidikan, perkara itu akhirnya di selesaikan melalui pendekatan Restorative Justice.
“Korban tidak menuntut, dan terjadi kesepakatan antara korban dengan pelaku. Korban juga sudah tidak di rugikan, selain itu nilai kerugian tidak lebih dari Rp. 2.500.000,-, perkara kita selesai kan melalui Restorative Justice,” ujar Kapolsek, Senin (1/8/2022).
Kapolsek termuda se-Jawa Barat Lulusan Akpol tahun 2018 ini juga menambahkan bahwa penyelesaian melalui Restorative Justice di laksana kan untuk mendukung Program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., sesuai Perpol No.8/2021 tentang Restorative Justice.
“Prinsipnya telah terjadi kesepakatan bersama antar pihak terkait, baik korban, pelaku serta masyarakat sekitar untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan pidana,” imbuhnya.
Sementara ARI pelaku bersyukur telah bebas. Dia berterima kasih ke aparat Kepolisian dan pihak korban atas keputusannya menerima perdamaian hingga dirinya bebas dari tuntutan.
Reporter : Bg86