BANJARNEGARA, L86NEWS.COM – Wakil Bupati Banjarnegara, Syamsudin dan empat orang saksi lainnya dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aset mantan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS) yang di samarkan dengan identitas orang lain.
Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa lima orang sebagai saksi untuk tersangka Budhi Sarwono pada Jumat (22/7).
“Bertempat di kantor Mako Brimob Purwokerto, Jumat (22/7) tim penyidik telah selesai memeriksa sejumlah saksi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/7/2022).siang
Saksi-saksi yang telah diperiksa, yaitu Syamsudin selaku Wakil Bupati Banjarnegara; Yudi selaku ajudan Bupati Banjarnegara; Indrareni Gandadinata selaku Notaris dan PPAT; Koento Prijatno selaku karyawan swasta; dan Indra Perdana selaku swasta.
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dengan dengan dugaan adanya beberapa aset tersangka BS yang di kondisikan dan disamarkan mengguna kan nama pihak-pihak tertentu,” kata Ali.
Seorang saksi lainnya, yaitu Lasmi Indaryani selaku anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat yang juga merupakan anak dari tersangka Budhi tidak hadir.
“Tidak hadir karena ada kegiatan dan yang bersangkutan mengkonfirmasi pada tim penyidik untuk dijadwal ulang kembali,” pungkas Ali.
KPK pada Senin (13/6/2022) mengumum kan bahwa saat ini sedang melakukan pengusutan penyidikan perkara baru yang melibatkan Budhi Sarwono setelah cukup alat bukti dan menemukan dugaan perbuatan lain.
Perkara yang dimaksud, yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikut serta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara, Jawa Tengah tahun (2019-2021) dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Ditetapkannya kembali Budhi Sarwono kali ini membuatnya telah menjadi tersangka dalam tiga perkara di KPK. Pertama, kasus dugaan turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara tahun (2017-2018).
Dalam perkara itu, Budhi Sarwono telah divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider enam bulan kurungan.
Selanjutnya diperkara yang kedua, yaitu perkara TPPU yang hingga saat ini masih dalam proses penyidikan.
Dan kali ini, Budhi Sarwono kembali di tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara tersebut.
Terpisah, Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia Cabang Banjarnegara Harmono berharap wakil bupati dapat memberi keterangan apa adanya dan tidak ada yang di tutup tutupi.
“Sudah selayaknya Wabup memberi keterangan apa adanya dan jangan di tutup-tutupi. Apa bila ada aset -aset hasil pencucian uang sudah selayaknya di beritahu ke KPK,” ujarnya
Reporter : Rudolfsiva