x

Dua Kali Tiduri Anak di Bawah Umur, Pria Tengah Baya di Ringkus Polisi

waktu baca 2 menit
Jumat, 22 Jul 2022 12:45 117 Redaksi

BOGOR, L86NEWS.COM – Seorang anak di bawah umur berinisial NN (14) Warga Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial F (39).

Kasus itu berawal pada September 2020, pertengahan November 2020, dan d Hari Kamis 06 Mei 2021 pukul 05.30 Wib di kamar korban.

Aksi bejat pelaku baru di ketahui orang tua korban setelah melihat perubahan pada tubuh anaknya yang sudah hamil. Korban akgirnya bercerita perihal aksi pelaku ke ibunya dan melapor ke pihak berwajib.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan atas laporan tersebut, pihaknya langsung menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan F (39).

Aksi pencabulan pelaku ini berawal pada September 2020, saat itu pelaku masuk ke kamar saat korban tertidur dan langsung melakukan tindakan pencabulan dengan menyetubuhi NN.

Korban NN ini sendiri tidak berani melaku kan perlawanan karena di ancam kekerasan verbal oleh pelaku apabila tidak menuruti kemauannya tersebut.

“Dari hasil penyidikan yang kita lakukan, juga diketahui bahwa pelaku F ini dalam melakukan aksi bejatnya tidak hanya sekali melainkan dua kali, yakni di lakukan kembali pada pertengahan bulan November 2020,” ujarnya.

“Dan atas perbuatannya, pelaku akan kita jerat dengan pasal 81 ayat 1 jo 76 D Dan pasal 81. Ayat (2) dan Atau pasal 82 jo 76e UU no.35 th 2014 tentang Perubahan atas UU no 23 th 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 KUHPidana dengan pidana paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Kasat

Reporter : Toni

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x