Polres Lamtim Cek Bukti Fisik Dugaan Penyerobotan Tanah di Braja Sakti

waktu baca 2 menit
Selasa, 19 Jul 2022 23:18 0 80 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86NEWS.COM – Polres Lampung Timur (Lamtim) akhirnya menindak lanjuti aduan warga terkait penyerobotan tanah oleh oknum pejabat desa di wilayah hukumnya, Selasa (19/7).

Pantauan di lokasi, tampak anggota Resum Polres Lampung Timur bersama warga Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur melakukan pemeriksaan bukti fisik di obyek sengketa.

KBO Reskrim Polres Lamtim, Aiptu I Ketut Darmayasa membenarkan anggotanya turun ke lokasi. “Menindak lanjuti aduan warga Braja Sakti, Anggota ke lokasi melakukan peninjauan dan pemeriksaan,” ucapnya.

Sementara puluhan warga dan tokoh Desa Braja Sakti yang turut mendampingi pemeriksaan di lokasi berharap kepolisian bisa segera menuntaskan permasalahan tersebut.

Sumardiyanto salah satu tokoh menduga pejabat Kepala Desa Braja Sakti telah melakukan penyerobotan tanah milik masyarakat atas nama LPM untuk kepentingan diri sendiri.

“Bahkan diduga tanah tersebut telah di jual ke orang lain, seperti yang tertera di dalam akta jual beli,” ungkap Sumardiyanto saat turut mendampingi kepolisian di lokasi.

Selain meminta tanah yang di serobot kembali seperti semula, warga juga berharap kepolisian dapat menindak tegas pelaku sesuai hukum agar ada efek jera dan tidak ada lagi kasus serupa.

Sebelumnya, para tokoh Desa Braja Sakti pada tanggal 20 Mei 2022 telah melapor kasus dugaan penyerobotan tanah oleh oknum pejabat desa ke Mapolres Lampung Timur.

Warga menduga kepemilikan tanah sawah seluas hampir 1 hektar di Dusun 3 dan 5 itu sudah beralih ke oknum pejabat desa. Padahal, tanah tersebut merupakan hasil dari swadaya masyarakat.

Dugaan tersebut diketahui warga setelah tanah itu ternyata telah terdaftar pada program sertifikat gratis atau Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari pemerintah di Desa Braja Sakti beberapa waktu lalu.

Reporter : Ad86

LAINNYA