LEBAK, L86NEWS.COM – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar di Wilayah Kabupaten Lebak.
Pelaku WS (20) warga Kelurahan Cijoro Lebak Kec. Rangkasbitung ditangkap di Jl. Siliwangi Kel. Rangkasbitung timur Kec. Rangkasbitung kab. Lebak berikut aman kan ratusan butir obat jenis tramadol dan hexymer warna kuning.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, M.H melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, S.Pd membenarkan kejadian tersebut.
“Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak pada Selasa (5/7/2022) telah mengaman kan WS (20) di di Jl. Siliwangi Kel/Ds. Rangkasbitung timur Kec. Rangkasbitung kab. Lebak ,” ujar Malik, Rabu (13/7/2022).
Dari tangan pelaku WS, lanjut Malik, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 tas selempang berisi 472 butir obat jenis Merk Hexymer, 104 butir obat Merk Tramadol HCI, Uang tunai Rp. 130 ribu dan 1 unit sepeda motor.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kemudian kami lakukan penyelidikan dan akhirnya kami ungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar itu,” ungkapnya.
Kasat Resnarkoba menerangkan pihaknya masih melakukan pengembangan dan pengejaran pelaku lain. “Berdasar hasil pemeriksaan, obat-obatan itu didapat dari AS yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,” ungkap Malik.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 UU RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” imbuh Malik
Reporter : Bg86