Bupati Bogor Ade Yasin Didakwa Suap BPK Jabar Rp1,9 Miliar

waktu baca 2 menit
Sabtu, 16 Jul 2022 12:03 0 95 Redaksi

JAKARTA, L86NEWS.COM – Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin bersama anak buahnya didakwa menyuap tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dengan uang sebesar Rp1,935 miliar.

Suap diberikan dengan maksud agar tim pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat mengondisikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut,” ujar jaksa KPK Hendra Eka Saputra di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (13/7).

“Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000,00,” lanjut jaksa.

Perbuatan pidana dilakukan Ade Yasin bersama-sama dengan Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bogor Maulana Adam, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sub Koordinator Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah 2 pada Dinas PUPR Pemkab Bogor Rizki Taufik Hidayat.

Penerima suap dalam kasus ini yakni Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis BPK Perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, serta dua pemeriksa pada BPK Perwakilan Jawa Barat Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

Jaksa menyebut perbuatan para pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat tersebut bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta Pasal 6 Ayat (2) huruf c dan k Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik BPK.

Sementara itu, Ade Yasin dkk selaku pemberi suap didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Reporter : Bg/CNN

LAINNYA