Ditpolairud Polda Jatim Ringkus Sindikat Penyelundup Benih Lobster Luar Negeri

waktu baca 3 menit
Kamis, 14 Jul 2022 19:07 0 84 Redaksi

SURABAYA, L86NEWS.COM – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil meringkus komplotan sindikat penyelundupan benih Lobster jaringan luar negeri.

Demikian di sampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers mendampingi Ditpolairud di Mapolda Jatim, Kamis (14/07/2022).

Menurutnya, dalam ungkap tersebut, dua tersangka yang sudah berulang kali melaku kan distribusi benih Lobster berhasil di tangkap pada Rabu (6/7/2022) pukul 03.00 WIB. 

“Kedua tersangka berinisial AW dan DMJ warga Tulung Agung ini berhasil di aman kan Ditpolairud Polda Jatim di pintu masuk tol Madiun KM 600,” ujarnya.

Di jelaskan Kombes Pol Dirmanto, kedua tersangka menjalan kan aksinya dengan cara membeli benih Lobster dari pengepul di Tulung Agung, Trenggalek dan sekitarnya. 

Kemudian benih Lobster di kemas dalam kantong plastik di beri oksigen, di tempatkan di kardus besar dan styrofoam lalu dijual ke pembeli di Jawa Barat.

“Ilegal fishing penjualan 6 ribu benih Lobster jenis mutiara dan 42 ribu jenis pasir ini, jika di total negara di rugikan Rp 10 miliar,” imbuh Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Puji H Wibowo.

Dalam kasus ini, kata dia, ke dua pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan hal itu. Pertama bulan Juni 25 ribu dan terakhir 48 ribu benih Lobster dengan kerugian sekitar Rp 20 miliar.

“Jaringan ini adalah jaringan ilegal fishing khususnya penyelundupan Lobster jaringan sindikat Jatim, Jakarta, Jabar, Banten dan Batam,” ungkapnya.

Mengungkap jaringan ini tidak mudah, kata Ditpolairud, mereka melakukan dengan rapu. “Namun kita tak kalah tanggap dan cepat,” ucapnya

Mantan Dit Propam Polda Jatim ini menjelaskan kasus ditangani dengan SOP dan aturan agar ada efek jera bagi pelaku lain untuk berbuat pada kasus yang sama.

“Rencananya benih lobster ini akan dibawah ke Jakarta. Lalu di bawa ke Batam dan tidak menutup kemungkinan di bawah ke luar negeri. Ini sedang dilakukan penyidikan,” ungkapnya.

Dalam 2 kali pengiriman yang berhasil lolos itu, pelaku bisa mendapat keuntungan 12 juta dan 24 juta. Satu tersangka bekerja sopir online dan satu lagi kenek truk. “Karena lebih menguntungkan keduanya beralih profesi,” pungkasnya.

Pantauan di lokasi, kedua pelaku dan barang bukti sebanyak 48 ribu beni Lobster terdiri dari 42 ribu ekor jenis pasir dan 6 ribu ekor jenis mutiara, tiga HP dan satu unit mobil sudah di amankan di Mapolda Jatim.

Kedua tersangka akan di ganjar Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo UU No 45 tahun 2009 tentang Perubahan UU No 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo UU No 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 56 KUHPidana.

Ancaman yang bakal diterima ke dua pelaku yakni hukuman paling lama 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. 

Reporter : Toni

LAINNYA