x

Bawa Kabur Barang Penumpang, Driver Taksi Online di Ringkus Polisi

waktu baca 2 menit
Senin, 11 Jul 2022 20:00 119 Redaksi

JAKARTA, L86NEWS.COM – Seorang Driver Taksi Online berinisial CNT (23) harus berurusan dengan aparat kepolisian dari Polsek Metro Taman Sari lantaran bawa kabur barang milik penumpang

Peristiwa tersebut terjadi di Jl. Mangga Besar VIII Depan Hotel Red Star Kel. Tamansari Kec. Tamansari Jakarta Barat

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, Polsek Metro Taman Sari berhasil mengamankan seorang driver taksi online

“Setelah mendapat laporan dari korban kemudian dilakukan rangkaian penyelidi kan dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial CNT,” ujarnya dilokasi, Senin, 11/7/2022.

Sementara dikesempatan yang sama Kapolsek Metro Taman Sari Akbp Rohman Yonky Dilatha menjelaskan, kejadian berawal saat korban AH warga Papua ke Dapoer Djoeang Pondok Cina Jakarta Selata memesan Mobil taksi online.

Setelah Korban sampai di tempat makan sekitar pukul 18.15 pelaku berinisial CNT diminta untuk menunggu Korban dan akan ditambahkan pembayarannya.

Kemudian sekitar jam 22.00 korban berangkat dari Dapoer Djoeang Pondok
China Jakarta Selatan ke Hotel Red Star Mangga Besar VII. Korban turun dari Grab mobil dan membayar biaya sopir berikut Tips sebesar Rp 500 ribu

Setiba didepan Hotel Red Star sekitar jam 23.18 wib Korban baru menyadari bahwa tas yang berisikan uang tunai sebesar Rp10 juta tertinggal di dalam mobil Grab Car dan segera menghubungi Sopir Taksi Online dan di jawab “Sabar ya saya putar di lampu merah” kata pelaku

Namun setelah ditunggu Sopir taksi online tidak kembali menemui Korban, Korban menelepon sebanyak 2 kali namun tidak di angkat dan Handphone pelaku malah di matikan

Mengalami kejadian tersebut korban akhirnya melapor ke Polsek Metro Taman Sari. Di pimpin Kanit Reskrim, Akp Roland Olaf Ferdinan, selang 2 hari pelaku berhasil di amankan.

Yonky menyebut, pelaku saat dilakukan penangkapan tidak berontak dan mengakui semua perbuatannya.

“Barang yang diambil yakni tas berisikan uang tunai Rp10 juta, buku tabungan dan juga ATM juga berhasil di amankan,” ungkap Yonky.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Reporter : Bg/Hum

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x