x

Ni ketut Dewi Nadi Gelar Sosperda No 3 Tahun 2020 di Kampung Bandar Sakti

waktu baca 1 menit
Jumat, 1 Jul 2022 12:16 0 55 Redaksi Liputan 86

LAMPUNG TENGAH, L86NEWS.COM – Anggota DPRD Provinsi Lampung Komisi 1V dari Fraksi PDI Perjuangan Ni Ketut Dewi Nadi ST menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) nomor 3 tahun 2020.

Sosperda tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian virus Corona itu di gelar di Kampung Bandar Sakti, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, Rabu (22/6/2022).

Dalam materinya, Dewi Nadi menjelaskan tentang penting nya tetap menjaga pola hidup bersih, hindari kerumunan, memakai masker, menjaga jarak dan selalau mencuci tangan.

“Dengan cara ini, kita akan bisa memutus mata rantai Virus Corona atau Covid-19 yang sangat mengancam jiwa kita semua,” kata Dewi Nadi di hadapan peserta Sosperda.

Menurutnya, hal tersebut akan terwujud melalui kesadaran semua elemen masyarakat. “Untuk itu, saya tak bosan bosan mengingat kan warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan,” ucapnya.

Pantauan di lokasi, Sosperda cukup di minati masyarakat Kampung Bandar Sakti. Mereka terlihat antusias dan mengikuti acara dengan penuh semangat.

Ucapan terima kasih atas lahir nya Perda nomor 3 tersebut di sampaikan oleh salah satu peserta. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk perhatian Pemprov Lampung ke warga.

Turut hadir Anggota DPR RI Komisi VIII fraksi PDI Perjuangan selaku nara sumber, Gugus Tugas, Aparatur kampung, Karang Taruna, para tokoh dan Pengurus PAC PDI Perjungan setempat.

Reporter : F86


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x