x

Khilafatul Muslimin di Cimahi Deklarasi Setia NKRI, 3 Tersangka Tetap Diproses Hukum

waktu baca 2 menit
Sabtu, 25 Jun 2022 09:01 0 53 Redaksi Liputan 86

BANDUNG BARAT, L86NEWSCOM – Meski kelompok ini telah meminta maaf dan menyatakan janji setia terhadap Pancasila dan NKRI, proses hukum terhadap 3 pentolannya yakni AE selaku Amir Ummul Quro Khilafatul Muslimin Kota Bandung, S pemimpin Khilafatul Muslimin di Kota Cimahi, serta AS sebagai bendahara, tetap berjalan.

Diketahui, ketiga orang ini ditetapkan tersangka dengan ancaman pasal makar dan menyebarkan berita bohong setelah memimpin aksi konvoi di Kampung Cikarang Mulya RT 1 RW 05 Desa Pasirhalang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Minggu 29 Mei 2022 lalu

“Penegakan hukum terhadap tiga pelaku yang sudah kita tangkap. Terus berjalan sampai Kita bawa ke pengadilan. Deklarasi ini niat baik, tapi tanpa menghilangkan kesalahan dan unsur pidana yang ada. Jadi tetap kita proses,” kata Kapolres Cimahi Polda Jabar, AKBP Imron Ermawan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi langkah deklarasi ke pangkuan NKRI yang dilakukan kelompok Khilafatul Muslimin. Menurutnya hal itu akan menciptakan kondusifitas di wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung.

“Kita pastikan mereka aman dan damai setelah deklarasi ini. Justru kalau tidak deklarasi akan memicu dan memancing untuk pihak lain membuat kerusuhan. Insyaallah setalah deklarasi ini semua sudah paham karena disiarkan media,” papar Kapolres.

Sebelumnya, puluhan pentolan kelompok Khilafatul Muslimin di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kota Cimahi menyatakan janji setia kepada Pancasila dan Negara Republik Indonesia (NKRI).

Penyataan itu disampaikan secara terbuka dalam deklarasi dan janji setia NKRI di Mapolres Cimahi, Jum’at 24 Juni 2022. Dalam kesempatan itu hadir 37 orang perwakilan kelompok Khilafatul Muslimin.

Reporter : Toni/Hum


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x