SUBANG, L86NEWS.COM – Setelah menanti 2 tahun lebih, para buruh yang terombang ambing akibat proses persidangan pailit PT Sj Mode Indonesia kini mulai ada titik terang, Kamis (13/6/2022).
Pasalnya, PT yang beralamat di Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang itu akan membayar hak 739 buruh menyusul di gelarnya sidang Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum lama ini.
Pembayaran gaji terhadap eks karyawan Pt Sj Mode Indonesia tersebut dibagikan oleh Tim Kordinator PT bersama DPC SPN Subang di Dusun Kedung Jaya, Desa Batangsari, Kecamta Sukasari Kabupaten Subang.
Mengetahui haknya akan di bayarkan, eks karyawan PT Sj Mode Indonesia pun menyambut nya dengan senang dan antusias karena penantian selama dua tahun ini tidak sia sia.
Namun sangat sayang kan bahwa gaji tak seberapa yang di terima para buruh itu harus di kenai potongan. Bahkan menurut salah satu mantan karyawan PT Sj Mode Indonesia, potongan tersebut tidak masuk akal.
“Alhamdulillah akhirnya gaji yang saya tunggu bertahun tahun di bayar juga oleh pihak perusahaan. Tapi sayang, gaji yang cuma di bayar setengah itu masih di potong oleh SPN Rp 100 ribu dan ngasih lagi Rp 50 ribu” Jelas Ida Rabu (22/06/2022).
“Saya tidak ngasih ke Pihak Serikat buruh (SPN), untuk apa ngasih ke SPN, mereka sudah motong 5 persen dari hasil penjualan aset aset perusahaan yang Rp 30 Miliar itu” terangnya.
“Masa kami para karyawan harus ngasih lagi Rp 50 ribu per orang kepada mereka,” imbuh Ida.
Keluhan terhadap kinerja SPN dan pihak kantor juga di sampai kan R mantan karyawan PT Sj Mode yang bekerja di bagian Staff HRD. Menurutnya ia tidak mendapat gaji karena dia berasal dari SPSI.
“Tapi saya minta bukti serta minta penjelasan kenapa saya tidak menerima pembagian gaji, namun mereka tidak bisa membuktikan yang akhirnya mereka memberikan juga hak saya,” kata R
“Saya juga hanya terima uang gaji Rp 1.200.000. Kata mereka dipotong oleh SPN sebesar Rp 100.000 untuk koordinasi lingkungan dan koordinasi aparat setempat sebesar Rp 50.000,” ungkap R
Terkait hal tersebut, Kapolsek Pamanukan Kompol H. Undang Sudrajat, SH saat di konfirmasi mengaku tidak mengetahui kegiatan itu. Ia pun akhirnya memerintahkan Panit 1 Intelkam Polsek Pamanukan Ipda Agus K memimpin anggota mengecek kegiatan.
Dan ketika pembagian gaji di konfirmasi oleh pihak Kepolisian, ternyata mereka belum mengantongi ijin apa pun, baik dari pihak Pemdes Batangsari, Disnaker, Koramil maupun dari Pihak Kepolisian.
Akhirnya Panit 1 Intelkam Polsek Pamanukan, Polres Subang Ipda Agus K langsung membubarkan pembagian uang gajih eks karyawan SJ Mode. “Ini kami lakukan demi kebaikan dan keamanan di wilayah hukum Polsek Pamanukan,” ujar IPDA Agus.
Reporter : B-H