ENTIKONG, FRN, L86NEWS.COM – Satgas Pamtas Yonif 645/GTY kembali menggagal kan upaya penyelundupan Narkotika di wilayah perbatasan Indonesia Malaysia. Kali ini, Satgas berhasil mengaman kan barang bukti sabu seberat 27,333 kilo gram (Kg) .
Demikian di sampaikan Dansatgas Pamtas Yonif 645/Gty, Letkol Inf Hudallah, SH saat press release perkara dan penyerahan barang bukti sabu seberat 27,333 kilo gram ke pihak Polda Kalbar di Makotis Etikong, Sanggau, Selasa (21/6/2022).
“Keberhasilan menggagalkan penyelundupan sabu yang ke-3 kalinya ini adalah prestasi kita semua sebagai aparat yang di beri tanggung jawab menjaga keutuhan NKRI dan di harapkan seluruh petugas bisa bekerja sama,” ujar Dansatgas
Menurut Letkol Inf Hudallah, penemuan sabu berawal saat Danpos Pala Pasang Sertu Petrus Ichong Xidjan terima informasi akan ada warga luar kampung membawa paket narkoba dan perintah kan anggota lakukan Ambush.
Sekira pukul 17.35 WIB, Serda Chairul berserta 3 anggota melihat 1 orang melalui jalan tikus dari Malaysia masuk ke Indonesia. Namun saat di hentikan, barang berupa 1 tas dan karung di buang lalu lari masuk ke wilayah Malaysia.
Lantaran tersangka berada di wilayah netral, Tim Ambush tidak melakukan pengejaran, dan saat di periksa, di dalam kota dan kadung tersebut terdapat 27 bungkus di duga sabu di kemas ke dalam kotak teh Guanyinwang.
Guna meyakin kan barang bukti, sekira pukul 00.35 Wib, Kasat Narkoba Porles Sanggau AKP Sembiring menggunakan alat General Screening Drugs menyatakan bahwa barang bukti merupa kan Narkotika jenis sabu.
Setelah di periksa secara menyeluruh oleh Satgas Pamtas Yonif 645/Gty, Kasi Intel Penindakan Bea Cukai Entikong dan pihak Polda Kalbar, barang bukti 27 bungkus Narkotika itu di serahkan ke pihak Polda Kalbar.
“Dari awal kami konsisten memperketat pengamanan di wilayah perbatasan sesuai amanat dari UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagai tugas Pokok Satgas Pamtas,” ungkapnya.
“Kami akan terus perintahkan Anggota Satgas Pamtas Yonif 645/Gty agar terus lakukan pemeriksaan, patroli dan Ambush guna menyempit kan gerak peredaran Narkotika dan barang-barang Illegal dari negara tetangga,” pungkas Dansatgas
Hadir pada press release, Danramil 1204-21/Entikong, Wakapolsek Entikong, Ka Subdit 1 Dirnarkoba Polda Kalbar, Kepala Cabang Kejari Entikong, Stasiun Karantina Pertanian Kelas I dan Perwakilan Kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan Kelas I Etikong.
Kemudian PLH Kepala Kantor BC Entikong, perwakilan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Entikong, LPP RRI Entikong, TIM BAIS TNI, Tim SGI, Media dan Kepala Pegadaian Sekayam
Reporter : Ds86