PT Sitax Diduga Melanggar Pasal 115 Ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2005 Tentang IMB

waktu baca 2 menit
Sabtu, 11 Jun 2022 21:01 0 76 Redaksi

BEKASI, L86NEWS.COM – Pembangunan Tower oleh PT Sitax di Desa Babelan Kota, RT/RW 002/008 Dusun 3, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat di duga di kerja kan tanpa mengantongi ijin.

Demikian di sampaikan Wakil Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara (LIN) di Bekasi, Sabtu (11/6/2022). Menurutnya, pembangunan tower di lingkungan warga itu harus di hentikan hingga Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) selesai di urus.

“Berdasar keterangan Ketua RT setempat, ijin pendirian tower sedang dalam pengurusan. Jadi harus di hentikan sampai ke pengurusan IMB nya selesai lebih dahulu,” ujar Di Silalahi.

Ia pun menyayangkan sikap David selaku Kades Babelan Kota karena mengijinkan pembangunan tower jika IMB nya belum bisa di tunjukkan. “Apalagi banyak warga mengeluh karena takut ada efek samping atas berdirinya tower tersebut,” ungkapnya.

Di jelaskan D. Silalahi, sebuah bangunan harus memiliki IMB dan wajib hukumnya. Jika tidak, pemiliknya akan mendapat sanksi yang lumayan berat.

“Berdasar Pasal 115 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2005, pemilik bangunan yang tidak memiliki IMB, dapat di kena kan sanksi administratif berupa penghentian sementara pekerjaan hingga di peroleh IMB,” ungkapnya 

Pada pasal yang sama, lanjut nya, juga di jelaskan bahwa bagi pemilik bangunan tapi tidak memiliki IMB maka dapat di kenakan sanksi perintah pembongkaran. 

Sementara, pada Pasal 45 ayat (2) UUBG di jelaskan bahwa selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga dapat di kena kan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.

“Jika bangunan yang terlanjur berdiri tapi tak memiliki IMB, pada Pasal 48 ayat (3) UUBG, maka harus memperoleh IMB dengan cara mendapatkan sertifikat laik fungsi terlebih dahulu,” jelasnya.

“Jadi, kita harus tau dan faham seberapa esensial nya kehadiran dokumen tersebut. Jangan sampai kita harus kena sanksi hanya karena abai atau sengaja tak mengurus, apalagi tidak memiliki IMB,” pungkasnya.

Reporter : Simon

LAINNYA