Ditangkap Polisi, Dua Debt Collector ini Ternyata Jual Hasil Rampasan Motornya ke Penadah

waktu baca 3 menit
Jumat, 3 Jun 2022 08:03 132 Redaksi

JAKARTA, L86NEWS.COM – Modus DMD (30) dan RN (32) mengaku sebagai debt collector yang di tangkap polisi usai merampas motor korbannya di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat pada Selasa, 24 Mei 2022 akhirnya terkuak.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, kejadian bermula ketika korban mau menuju wilayah PIK, namun saat berada di jalan Inspeksi Rawa Buaya, korban dipepet tiga orang mengaku dari leasing.

“Setelah dihentikan korban ditanyai surat-suratnya dan berpura-pura dicek dibilang motor korban adalah sedang nunggak atau tidak dibayar. Namun korban komunikasi dengan saudaranya dan menjelaskan ke tersangka tapi tetap saja tersangka minta kunci motor dan STNK,” ujarnya, Kamis (2/6/2022).

Korban berinisial STI (23) saat itu merasaa terdesak, sebab dirinya dihampiri tiga orang mengaku dari pihak leasing. Sehingga korban memberikan sepeda motornya.

Ketiga pelaku bahkan sempat memberikan uang sebesar Rp100 ribu untuk ongkos korban pulang sampai ke rumah.

Korban yang dirampas motornya tersebut kemudian berteriak minta tolong. Warga yang ada di sekitar lokasi kemudian membantu dan mengejar pelaku hingga tertangkap.

“Anggota kita yang berpakaian preman mendapat laporan kemudian langsung ke lokasi dan mengamankan satu pelaku, yakni DMD,,” jelas Ardhie.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Ali Barokah menjelaskan, setelah beberapa hari, pelaku RN yang sempat kabur, datang ke kantor polisi untuk memediasi temannya yang tertangkap. Namun justru RN turut di aman kan polisi.

“Pelaku satunya dateng ke Polsek minta tolong temannya dibebaskan. Sempet mau ada mediasi tapi kan karena memang lagi atensi matel makanya kita amankan,” kata Ali.

Sementara, satu pelaku lain yang berhasil kabur kini masih dalam pengejaran.

Ali menjelaskan, pelaku yang berprofesi sebagai debt collector itu mengaku sebagai petugas dari sebuah leasing. Fakta di lapangan, pelaku tidak dapat menunjukkan surat resmi bahwa mereka orang ketiga dari perusahaan leasing tersebut.

“Memang dia juga tidak bisa menunjukkan surat-surat yang ditunjuk pihak leasing, jadi dia hanya modus menakuti-nakuti seolah-olah korban ini kendaraannya nunggak,” paparnya.

Residivis Kasusu Narkoba

Di jelaskan Ardhie salah satu pelaku yakni RN, merupakan residivis kasus narkoba. Kemudian pelaku beralih profesi menjadi mata elang yang dia dapat dari temannya.

“Pelaku RN residivis kasus narkoba dan belum ada satu tahun keluar dari penjara,” ucap Ardhie.

RN sendiri diduga telah beraksi sebanyak 4 kali dalam kurun waktu belum satu tahun. Satu tersangka lain yakni DMD, diduga telah beraksi sebanyak 8 kali.

Hasil kejahatan tersebut kemudian pelaku jual kepada penadah dengan harga variatif, tergantung jenis motor yang dirampas.

“Dijual Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta. Di jual ke penadah yang saat ini kita sedang lakukan pengejaran,” kata Ardhie.

Atas perbuatannya, kedua pelaku di kenakan Pasal 378 Yo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Reporter : Ds86

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x